Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Jokowi Cuti atau Mundur, Sebab Potensi Kecurangan Pilpres Makin Besar

  • Bagikan

JAKARTA, Harianindonesia.id –

Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cuti atau mundur agar bebas dalam berpolitik menjelang Pemilu 2024.

Jika Presiden tidak segera cuti atau mundur, maka potensi kecurangan pemilu akan semakin tinggi dan besar.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis sekaligus Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024) merespons pernyataan Jokowi bahwa menteri hingga presiden boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri atas Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, dan Transparency International Indonesia (TII).

Selanjutnya, Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC)2024 Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Yayasan Inklusif.

Kemudian, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI.

Halili menyebut, seharusnya Jokowi menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik electoral,” ujar Halili.

Namun, alih-alih melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan pemilu, Presiden Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan presiden akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.

Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis. Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang pemilu, sebagaimana telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7/2017.

“Penting bagi semua pihak, terutama dalam hal ini adalah presiden untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas. Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara berupaya mencegah dan meminimalisasi setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan pemilu, termasuk melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024,” tegas Halili.

SIMAK JUGA :  Gunung Tangkuban Perahu Erupsi, Ini Pernyataan Resmi Kementerian Pariwisata

Ditambahkan, penting bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres, tim pemenangan paslon untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Empat Tuntutan

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengeluarkan empat tuntutan
Pertama, presiden segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada wapres untuk menjalankan aktivitas presiden.

Akan jauh lebih baik lagi jika presiden sadar diri untuk mundur dari jabatan presiden dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan pemilu.

“Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataannya hari ini maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi,” lanjut Halili.

Kedua, meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam pemilu untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.

Ketiga, mencopot pejabat negara (menteri) yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.

Keempat, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan pemilu.

Bahas Pernyataan Presiden Jokowi
Soal “Boleh Berpihak”

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis bertemu dan membahas pernyataan Presiden Jokowi soal Presiden dan menteri boleh berpihak pada Pemilu 2014 di di salah Cafe di Tebet Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Diskusi dihadiri puluhan lembaga Pro Demokrasi.

Dalam pengantar diskusi, Koalisi mencatat, menuju kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden-yang maju ke kursi pemilu lewat Putusan Pamannya yang merupakan adik ipar presiden.

Selain itu keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang yaitu pengerahan Polri /TNI dalam kegiatan pemilu untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran.

“Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024. Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur bahkan dipecat.” ujar satu pernyataan Koalisi dalam undangan kepada Pers di Jakarta, Rabu.

Namun, pada 24 Januari 2024 Jokowi memberikan pernyataan berikut

_“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh”_ -Presiden Jokowi, 2024

“Pernyataan presiden menunjukkan mundurnya tata kelola bernegara kita dan nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan pesta pemilu februari mendatang.” tutup pernyataan koalisi. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *