Kader Demokrat ‘Serang’ Yusril karena Dampingi Kubu Moeldoko, Pengamat: Tak Perlu Umumkan Anda Khawatir

  • Bagikan

Hendri Satrio

Jakarta – Ahli hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memutuskan menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko, dalam uji materi atas SK Menkumham ke Mahkamah Agung terkait Partai Demokrat.

SK Menkumham tertanggal 18 Mei 2020 itu mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Keputusan Yusril Ihza Mahendra mendampingi kubu Moeldoko, langsung memicu serangan dari sejumlah kader Demokrat.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief bahkan pada akun twitter-nya mengunggah video berisi argumen atas sikap mereka menyerang Yusril.

“Tak ada cara lain, kecuali mati-matian mempertahankan kedaulatan partai,” tulisnya melengkapi unggahan video tersebut.

Unggahan video itu pun mengundang komentar pengamat politik Hendri Satrio, yang menilai Andi Arief terlalu khawatir dengan kehadiran Yusril di kubu Moeldoko.

“Saran saya, anatisipasi kekhawatiran itu tanpa perlu pengumuman bahwa Anda khawatir, atau… ah jangan-jangan in termasuk strategi @SBYudhoyono juga,?” tulisnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video yang diberi judul “Terobosan Politik Yusril”, kader partai Demokrat mempertanyakan etika Yusril sebagai pengacara.

Menurut mereka, pertarungan melawan kubu Moeldoko tidaklah seimbang, karena harus melawan orang yang berada di lingkaran kekuasaan.

Dan kini bahkan mendapat sokongan dari ahli hukum tata negara, yang mengetahui cara mensiasati hukum.

Mereka menuding Yusril melakukan terobosan politik atas kekosongan hukum, untuk membegal Partai Demokrat.

Menurut para kader Demokrat, bila Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu ingin mendemokratisasikan partai politik, ia bisa mengajukan uji materi terhadap UU Parpol.

Mereka menilai Yusril tidak memiliki nurani, karena memberikan celah masuknya pembajakan partai politik, sebagai konsekuensi langkah hukum yang diambil./PR

Lihat artikel asli

SIMAK JUGA :  Yusril Minta Amien Rais Tak Bohong Lagi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *