Jawa – Bali Berlakukan PPKM Darurat Mulai 3 Hingga 20 Juli

  • Bagikan

JAKARTA ‐‐ Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil Presiden untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7).

Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19.

Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).

Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu.

Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.

Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021 di akun Instagram resminya, Kamis (1/7).

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum.

SIMAK JUGA :  Kongres Berlangsung Panas, Dr (c) Apt Rustian MKes Terpilih jadi Ketum IKA Unand

Tetapi Airlangga belum merinci aturan turunan dalam kebijakan baru yang dia maksud. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *