JAD Bubar, Polri Tetap Waspada

  • Bagikan

JAKARTA,- Pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memudahkan kepolisian dalam pemberantasan terorisme.

“Tentu ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan, mana orang atau kelompok yang terafiliasi dengan JAD,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Juli 2018.

Polri, kata Setyo, melihat bubarnya JAD dan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 akan lebih memudahkan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membubarkan kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau JAD bentukan Aman Abdurrahman karena terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS.

“JAD melakukan tindakan yang meresahkan dan menyebarkan ketakutan di masyarakat,” kata hakim Aris Bawono dalam persidangan, pada Selasa (31/7).

Keputusan hakim terhadap JAD didasarkan atas Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

SIMAK JUGA :  Mengenang 14 Tahun Tsunami Aceh
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *