Dirjen Keuangan Daerah Kumpulkan Sekda se Indonesia di Ternate, Bahas APBD 2026-2027

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyerahkan cendera mata kepada Gubernur Maluku Sherly Tjoanda pada Rakornas Pengelolaan Keuangan Daerah di Ternate. (Foto : Humas Kemendagri)

JAKARTA – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengumpulkan seluruh Sekretaris Daerah dari tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia di Ternate, Kamis lalu.

Ada pun agenda mengumpulkan para Sekda ini adalah bertujuan mendorong penguatan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mengoptimalkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Langkah ini dinilai penting karena APBD menjadi instrumen utama dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.” ujar Fatoni mewakili Mendagri Tito Karnavian di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2026 dan Penyusunan APBD TA 2027 di Sahid Bela Hotel, Ternate, Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).

Fatoni menjelaskan bahwa kinerja pengelolaan APBD menjadi faktor kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, belanja pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD, memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun demikian, data nasional menunjukkan bahwa kinerja APBD pada tahun 2025 masih menghadapi tantangan.

Realisasi pendapatan daerah secara nasional tercatat sebesar 94,49 persen, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar 97,26 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 87,14 persen, juga menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 91,72 persen.

Dalam konteks tersebut, Fatoni menegaskan bahwa peran kepala daerah dan TAPD sangat strategis untuk memastikan APBD dapat dikelola secara optimal dan memberikan dampak bagi perekonomian daerah.

“Peran kepala daerah, peran TAPD sangat penting karena dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di Pasal 6, disebutkan bahwa pemegang kekuasaan dan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Fatoni.

SIMAK JUGA :  Jimly Asshiddiqie: PDIP, Nasionalismenya Sudah Jelas

Ia menegaskan, TAPD berperan mengawal seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Tujuannya agar APBD dapat berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Fatoni menyampaikan bahwa belanja pemerintah daerah terus diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi perekonomian. Realisasi belanja APBD tahun 2025 yang sebesar 87,14 persen menunjukkan masih adanya ruang untuk mempercepat penyaluran belanja agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi ini sangat ditentukan juga oleh realisasi belanja uang negara, baik itu APBN maupun belanja APBD,” katanya.

Menurut Fatoni, penguatan pemahaman regulasi akan membuat TAPD semakin percaya diri dalam mengambil langkah kebijakan. Hal ini termasuk melalui mekanisme pergeseran anggaran dan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga APBD dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Rakornas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Penyusunan APBD 2027 juga dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara. (*)

Awaluddin Awe