Sunggul Hamonangan Sirait SH MH
Jakarta Harianindonesia.id – Advokat sekaligus aktivis, Sunggul Hamongan Sirait, SH., MH., meminta pemerintah untuk mewajibkan setiap perusahaan di Indonesia mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Menurutnya, hal ini penting terutama bagi karyawan yang belum memiliki rumah, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan hunian pertama mereka.
“Dengan mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke TAPERA, kita turut bergotong royong dalam memberikan solusi terhadap permasalahan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Sunggul dalam pernyataannya, Rabu (28/2) seperti yang diterima media ini
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kewajiban kepesertaan TAPERA sebaiknya diberlakukan sama seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, seluruh pekerja, terutama yang berada di sektor formal, bisa mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan rumah.
Sunggul berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang mengikat agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban ini.
“Jika TAPERA menjadi kewajiban bagi perusahaan, maka kesejahteraan pekerja akan semakin meningkat, dan angka kepemilikan rumah bagi pekerja pun bisa meningkat signifikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, TAPERA merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pekerja dalam mengakses pembiayaan rumah dengan sistem tabungan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Program ini dinilai dapat menjadi solusi bagi pekerja yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah akibat keterbatasan akses terhadap pembiayaan perumahan.
Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret agar kebijakan ini bisa terealisasi demi kesejahteraan pekerja di Indonesia. (Tata)