MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumbar, Mahyeldi dan Audy Sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Bagikan

JAKARTA – Sengketa Pemilihan Gubernur Sumbar yang diajukan dua paslon, Mulyadi – Ali Mukhni dan Nasrul Abit – Indra Catri selesai. Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahyeldi dan Audy sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

Majelis Hakim MK dalam perkara Pilgub Sumbar yang dipimpin Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam keputusannya, Senin (16/2) menyebutkan bahwa Permohonan Mulyadi – Ali Mukhni no 129/PHP.GUB-XIX/2021 dalam eksepsi tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5% dan dalam pokok permohonan Tidak Dapat Diterima (NO).

Demikian juga halnya dengan Permohonan Nasrul Abit – Indra Catri no 128/PHP.GUB-XIX/2021, dalam eksepsi pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5% dan pokok permohonan pemohon juga Tidak Dapat Diterima (NO).

Dengan keputusan ini, maka Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasangan Mahyeldi dan Audy Joinaldy adalah sah sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Wakil Gubernur Sumbar terpilih Audy Jonaldy ketika dikonfirmasi Harianindonesia.id tentang putusan MK ini tidak banyak berkomentar.

Audy hanya mengirimkan stiker lelaki berkostum pemain bola yang lagi sujud syukur, dengan tulisan kata, “alhamdulillah”.

Ketua Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Mahyeldi Audy Joinaldy, Miko Kamal, SH., LL.M., PhD menyebut kemenangan pasangannya, dengan satu kalimat : “Selamat untuk seluruh masyarakat Sumatera Barat. Mahyeldi dan Audy adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang sudah dipilih oleh sebagian besar rakyat Sumatera Barat dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.”. (*)

Awaluddin Awe

SIMAK JUGA :  Menteri Sosial Sampaikan Rencana Program Pahlawan Ekonomi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *