Tak Ada Biaya Ekstra Pengurusan Dokumen di Imigrasi Kelas I TPI Padang

  • Bagikan

PADANG (Harianindonesia.id) – Tidak ada permintaan biaya tambahan setiap pengurusan, pengajuan dan pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

Pernyataan itu disampaikan Staf Kantor Imigrasi, Arif Andhika kepada awak media harianindonesia.id.

“Semua pengurusan, pengajuan dan pembuatan terkait pelayanan paspor, KITAS ataupun pengurusan lainnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang tidak ada tambahan biaya diluar yang telah di tetapkan seluruh Indonesia,” tegasnya.

Bahkan, katanya untuk pengurusan dan pembuatan layanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Itu semua, tegasnya demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan surat-suratnya di Imigrasi, sehingga tak ada lagi punggutan liar.

“Di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang tidak ada lagi pratek pungli, sebab pengurusannya cepat dan mudah,” tegasnya seraya mengatakan jika ada oknum yang berbuat nakal akan ditindak tegas.

“Untuk biaya yang timbul ketika pengurusan KITAS ataupun paspor adalah biaya resmi dan bisa dilihat melalui sosial media dan web resmi KANIM Padang. Untuk biaya pengurusan Kitas biayanya resmi dan disetor ke kas negara, jumlahnya bisa dilihat di sosial media dan situs resmi kami,” tegasnya. (*)

Redaksi

SIMAK JUGA :  Update BMKG, BPBD - Damkar Bartim Sampaikan Prakiraan Cuaca
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *