PN Manado Menuju Era Digitalisasi

  • Bagikan

MANADO, harianindonesia.id – Era digitalisasi dokumentasi telah mulai diimplementasikan Mahkamah Agung (MA) RI di pengadilan yang ada di indonesia. Namun,hanya pengadilan yg mencapai nilai 600 bisa menerapkan digitalisasi tersebut.Pengadilan Negeri (PN)Manado masuk pada kategori menuju era digitalisasi dgn capaian nilai 636,95.

Hal itu diungkapkan,juru Bicara PN Manado Hakim Vincentius Bahar,kepada awak media,(15/12 ) kemarin.

“Jumlah PN di Indonesia ada 352.Di atas nilai 600 sampai hari ini ada 304 PN.PN Manado salah satunya,beber banar.lanjut Banar yg di bawah nilai 600 belum bisa digital. Seperti PN Kendari, Bekasi, Samarinda, Gresik,Surabaya, Makasar, Jakarta Selatan,Jakarta Barat,Jakarta Pusat, Bandung,Tangerang, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Di Sulawesi Utara,yakni PN Aermadidi,dan Tahuna,” tuturnya.

Banar menjelaskan,nilai 639,95 yg di dapat PN Manado berdasarkan hasil kinerja dari empat poin utama.”Kinerja 150,kepatuhan 575,kelengkapan 125, kesesuaian 150,total 1.000 utk kinerja ada tiga unsur,kepatuhan ada 23 unsur,kelengkapan lima unsur,kesesuaian tiga unsur,” terang banar.

Ia menambahkan,sistem penilaian sekarang sudah ada perubahan.Dulu rangking berdasarkan dari nilai hakim,dan panitera pengganti (PP)tapi,sekarang dinilai sampai ke staf pegawai.masing-masing ada nilai,”sebutnya.

Dia juga mengatakan,begitu juga dengan sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) Dulu merah,kuning,dan hijau,sekarang beda,dari bintang satu sampai lima PN Manado sudah bintang tiga, ucap Banar.

“Yang jelas,digitalisasi nanti berlaku untuk semua penanganan perkara,” tandas Bonar (sten/sev)

SIMAK JUGA :  Bupati Bartim Harapkan Ketua PN Dapat Bersinergi Dengan Pemerintah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *