Perdebatan Hebat, DPRD dan Pemda serta Pedagang Lakukan Rapat Terkait Perubahan Pasar

  • Bagikan

Tamiang Layang – Perdebatan yang sangat hebat rapat hari ini terkait kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang merubah jadwal pasar Beringin Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah dan pasar Toemenggoeng Djaja Kartie Tamiang Layang, serta pengelolaan pasar harian Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur beberapa waktu lalu.

“Perubahan pasar Ampah hari Jum’at menjadi hari Senin, dan pasar mingguan Tamiang Layang ditiadakan menjadi pasar harian”.

Rapat bertujuan mengetahui saran dan pendapat dari perwakilan para pedagang pasar bersama pemkab Bartim mencari titik permasalahan sehingga menemukan solusi terkait perubahan jadwal para berdagang di ruang rapat DRPD Bartim, Kamis (20/01/2022).

Rapat dipimpin Oleh tiga unsur pimpinan DPRD dan beberapa anggota dewan, dihadiri oleh eksekutif, yakni Sekda beserta jajaran, perwakilan dari para pedagang berjalan dengan selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bartim, Panahah Mochtar pihaknya mewakili pemkab Bartim melakukan perubahan jadwal pasar tersebut dalam rangka sebuah kajian atau uji coba agar lebih efektif yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara khusus para pedagang ke depannya.

“Perubahan jadwal pasar dimulai dari bulan Januari sampai bulan Maret 2022 untuk bahan evaluasi dan pertimbangan apakah hal itu efektif. Dan di sisi lain pemda akan berusaha memaksimalkan fasilitas dari aset-aset daerah kita sehingga dapat operasional,” ucap Panahan.

Sementara, Hj. Erpan selaku pedagang memohon kepada pemda agar himbauan perubahan pasar Tamiang Layang dan Ampah Kota tersebut tidak lagi diterapkan. Pasalnya kita berdagang kurang 30 tahun, jadwal pasar para pedagang maupun pembeli sudah ditetapkan. Sehingga kami tidak bisa membagi waktu dengan mekanisme yang ada, selanjutnya dengan adanya kebijakan tersebut ekonomi kami kurang stabil seperti semula, pinta Erpan.

SIMAK JUGA :  Berkunjung ke Babel, Kabaharkam Polri Rasakan Jeruk Kebun BBG

Kemudian usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler,ST.,MM meminta agar pemda tinjau kembali himbauan yang sudah dilakukan terkait perubahan hari pasar. Ia juga meminta terhadap pemda agar lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan lebih transparan kalau menyampaikan kebijakan dengan melibatkan pihak terkait berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik.

“Ketika kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, ada beberapa hal yang harus kita taati, program dan kebijakan tersebut harus diketahui publik. Dan ketika mengambil keputusan yang berkaitan dengan publik perlunya dilakukan sosialisasi, setelah itu baru melakukan kesepakatan bersama, sehingga lebih efisien, tegas Ariantho. (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *