Perbub Perjalanan Dinas Pemkab Barsel Sudah Diserahkan, Ini Penjelasannya

  • Bagikan

Buntok – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah, telah menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barsel tentang perjalanan dinas di lingkup Pemkab Barsel mengacu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Kepala BPKAD Barsel, Akhmad Akmal Husain, mengatakan bahwa
Perbup perjalanan dinas ini sudah diserahkan pada hari Senin (01/03/2021) kemarin untuk difasilitasi oleh Pemprov Kalteng melalui biro hukum, ujar Akhmad Akmal, Kamis (04/03/2021).

Adapun nilai uang harian atau perjalanan dinas untuk keluar kota atau daerah Rp. 360.000,-/hari dan untuk dalam daerah Rp. 140.000,-/hari, temasuk kecamatan. Dan nilai uang harian tersebut sama untuk semua jenjang pelaksana Perjalanan Dinas. Sedangkan untuk standar nilai biaya penginapan disesuaikan berdasarkan kelompok pelaksana perjalanan dinas dimaksud.

“Kenapa demikian, karena sudah di amanahkan dalam peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sesuai amanah dalam Perpres, bahwa pengaturan dalam Perpres tersebut diberlakukan dan digunakan untuk penganggaran dan pelaksanaan Tahun Anggaran 2021, yang artinya dimulai dari Januari 2021 sampai dengan Desember 2021,” beber Akhmad Akmal.

“Sebenarnya banyak yang menanyakan, termasuk DPRD kenapa Perbup belum juga diterbitkan. Soalnya kami mengenai perbub ini membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan berbagai hal, untuk bisa merancang dan menyusun Perbup dengan sebaik mungkin. Serta kami mengakomodir berbagai saran dan masukan agar tidak ada lagi permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi seluruh ASN di wilayah Kabupaten Barito Selatan.”, pungkasnya. (Snn)

SIMAK JUGA :  Fadly Amran Diminta Secara Aklamasi Memimpin Gebu Minang Sumbar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *