Pengadilan Negeri Sintang, One Gate Service One Day Service

  • Bagikan
Suasana Sidang (Foto: Fyan)

KALIMANTAN BARAT – Pengadilan Negeri Sintang Kelas II untuk pertama kalinya bisa melaksanakan sidang permohonan di luar gedung pengadilan, Jumat (10/9/2021) yakni di Kabupaten Melawi.

Kegiatan ini adalah tindak lanjut nota kesepahaman Pengadilan Negeri Sintang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi yang dilaksanakan di Convention Hall Kantor Bupati Melawi.

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Sintang, Satra Lumbantoruan, sidang permohonan penetapan satu orang yang sama, Perkara Perdata Nomor 98/ Pdt.P/2021/PN Stg atas nama Pemohon Syarifah dan Nomor 99/Pdt.P/2021/PN Stg atas nama pemohon Tuti.

Sidang Permohonan ini adalah salah satu layanan yang diberikan dari inovasi Semanis Madu (sistem administrasi kependudukan terpadu) dengan slogannya one gate service one day service.

Semakin dekat, semakin cepat, semakin hemat, yang mendukung Pengadilan Negeri Sintang Kelas II mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi Tahun 2021.

“Selain itu juga bentuk implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,” kata Satra.

Menurut Satra, salah satunya sidang di luar gedung pengadilan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapat akses.

Mewujudkan hak konstitusional bagi warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Salah seorang pemohon Syarifah mengaku terbantu dengan persidangan tersebut.

“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sintang, sehingga masyarakat Melawi sangat terbantu,” ungkap Syarifah.

Senada dengan apa yang diungkapkan pemohon, saksi pemohon Erwin sangat mengapresiasi atas dilaksanakan persidangan di luar pengadilan tersebut.

“Tadi persidangan berjalan lancar, masyarakat kabupaten Melawi sekarang ini merasa senang,” ujar Erwin.

SIMAK JUGA :  Seluruh Anggota DPRD Kota Payakumbuh Lakukan Reses Serap Aspirasi Masyarakat

Dalam persidangan tersebut bertindak sebagai hakim adalah Diah Pratiwi, dengan Panitera Pengganti Rony Budiman dan dihadiri oleh kedua pemohon; Syarifah dan Tuti serta dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Melawi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Satra Lumbantoruan, panitera Ruswanto, dan Humas Pengadilan Negeri Sintang Budi Pramono. * (Fyan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *