Pemkab Bartim Terima 11 Keberatan dari Calon Kepala Desa pada Pilkades Serentak 2023

  • Bagikan

Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menerima 11 sengketa atau keberatan calon kepala desa pada pilkades serentak 2023 melalui Bagian Pemerintahan Setda Barito Timur. Minggu (18/06/2023)

Pilkades serentak 2023 di Bartim diikuti oleh 85 desa tersebar di 10 kecamatan dan hanya satu desa di Kecamatan Pematang Karau yang gagal melaksanakan pilkades karena tidak memenuhi syarat.

Menurut Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ari Panan sengketa atau keberatan tersebut berkaitan selisih suara.

Ari Panan menegaskan, pemerintah daerah hanya mengakomodasi sengketa pilkades serentak 2023 yang berkaitan selisih suara, diluar hal itu ditolak.

“Panitia pilkades tingkat Kabupaten Barito Timur juga telah mengoordinasikan terkait adanya keberatan yang diajukan, dengan panitia pilkades tingkat kecamatan,” Ucapnya

11 desa di enam kecamatan itu yakni Desa Tangkan di Kecamatan Awang, Desa Wuran dan Dayu di Kecamatan Karusen Janang, serta Desa Didi dan Karang Langit di Kecamatan Dusun Timur.

Kemudian Desa Pangkan dan Runggu Raya di Kecamatan Paku, Desa Siong Kecamatan Paju Epat dan Desa Muru Duyung, Lebo, dan Sumber Rejo di Kecamatan Pematang Karau. (HY)

SIMAK JUGA :  Brimob Polda Banten Biasakan Baca Asmaul Husna
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *