Pemkab Bartim Gelar Rapat Penentuan Tempat Zonasi APK

  • Bagikan

Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat penentuan zonasi tempat rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Rapat ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Panahan Moetar dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, camat, Komisioner KPU dan Bawaslu serta seluruh  PPK,

Tujuan rapat untuk menetapkan tempat pelaksanaan rapat umum serta pemasangan APK yang selama ini belum diatur. Hal itu sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Nomor : 403/PL.01.6/62/2023. Senin (13/11).

“Jelang pemilu, kesiapan terus dimatangkan daerah, termasuk untuk segera menetapkan zonasi yang dibahas (tempat rapat umum dan APK) supaya penyelenggaraan pesta demokrasi masyarakat, khususnya di Barito Timur berjalan sukses,” ungkap Panahan Moetar.

Lokasi pemasangan APK dimaksud yakni di mana lokasi yang diperbolehkan dilakukan pemasangan untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024. Pemasangan APK tidak dilakukan di lokasi yang telah ditentukan maka diperlukan perizinan atau akan dilakukan penertiban.

Pemerintah daerah mengharapkan, dengan partisipatif seluruh elemen terkait proses pemilihan pemimpin negara berjalan dengan baik. (HY)

SIMAK JUGA :  Program Kerja PMI dan Visi-Misi Pemkab Bartim Nantinya Banyak Dirasakan Masyarakat Luas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *