Pelaku Perjalanan Yang Masuk Mentawai Wajib Swab Test

  • Bagikan

MENTAWAI – Setelah wajib Swab Test berakhir tanggal 9 November 2020, bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Mentawai kembali diwajibkan untuk mengikuti Swab Test, karena Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menerima lagi surat keterangan hasil Rapid Test bagi siapapun yang datang ke Mentawai.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai tanggal 25 November 2020. Setiap pelaku perjalanan yang hendak bepergian ke Kabupaten Kepulauan Mentawai diwajibkan mengikuti Swab Test serta memiliki surat keterangan hasil negatif dari Swab Test tersebut.

Surat keterangan hasil Rapid Test tak lagi berlaku bagi pelaku perjalanan.

Ini masih dalam bentuk upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Mentawai, No. 360/559/BUP-2020, tentang wajib Swab Test bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Menurut hasil evaluasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake, dari total 177 pasien yang terpapar kasus Covid-19 di Mentawai, 87 orang merupakan pelaku perjalanan, sementara 90 pasien lainnya diduga memiliki kontak erat dengan pasien pelaku perjalanan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kortanius Sabeleake kepada media yang hadir dalam konferensi pers 18 November 2020 di ruang rapat Sekretariat Daerah.

“Untuk memperketat kembali, maka mulai tanggal 25 November, semua pelaku perjalanan yang hendak ke Mentawai wajib melakukan swab test yang hasilnya sudah dikeluarkan oleh Laboratorium Biomedik Fakultas Kedokteran Unand,” ujar Kortanius menerangkan.(18/11)

“Jika hasilnya negatif, tidak ada larangan, namun kalau sudah keluar hasil positif tentu tidak diperbolehkan,” ungkap Kortanius menjawab pertanyaan awak media.

SIMAK JUGA :  Kemenag Bartim Laksanakan Sosialisai Pendataan EMIS Pendidikan Madrasah Tahun 2021

Selanjutnya dalam melaksanakan surat edaran Bupati ini, mulai tanggal 19 November 2020 Pemerintah Daerah Mentawai menyiapkan tempat pengambilan sampel Swab Test secara gratis kepada pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Mentawai dari Kota Padang.

Tempat pelayanan disediakan di Kantor Penghubung Kepulauan Mentawai, Jalan Azizi Nomor 121 Andalas Padang, mulai dari jam 9.00 WIB s/d 12.00 WIB dan jam 14.00 WIB s/d 17.00 WIB setiap harinya.

Bagi moda transportasi atau alat angkut yang kedapatan tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi tertulis sampai kepada sanksi administratif. (JJ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *