Kunker Komisi II DPRD Barsel Dalam Rangka Peninjauan Proyek

  • Bagikan

Buntok, harianindonesia id – Kunjungan Kerja (Kunker) yang dilakukan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimatan Tengah, dalam rangka meninjauan progress pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel.

Kegiatan kunker yang dilakukan pada hari ini, Rabu (03/02/2021) kamarin. Oleh Adiyat Nugraha dan Idaham dari Komisi II DPRD Barsel dengan beberapa orang dari Dinas PUPR Barsel.

Adiyat Nugraha, mengatalan pada dasarnya kunker yang kami laksankan hari ini dalam rangka meninjau progress pelaksanaan proyek yang ada pada Jalan Asmawi A. Gani dan pelaksanaan proyek multi years dari Desa Baru sampai ke sarupanji.

Pelaksanaan proyek pada ruas Jalan Asmawi A. Gani yang titik nolnya dari jembatan paku sampai ke Desa Baru dan multi years dari Desa Baru, Teluk Telaga, Muara Talang sampai ke sarupanji, sudah terlealisasi 85 sampai 90 persen.

“Untuk Jalan Asmawai A. Gani alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik”, namun sangat disayangkan kegiatan proyek multi years tertunda karena kendala alam, seperti banjir. Akan tetapi pihak Pemerintah Daerah maupun pihak pelaksana pada dasarnya sudah bekerja secara maksimal, jadi menurut saya Insya Allah pelaksanaan proyek multi years ini dapat terlaksana dengan baik,” ucap Adiyat Nugraha.

Ditempat yang berbeda, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Barsel, M. Taufik, ST melalui Direksi Teknis, Bobby S. Putra, mengungkapkan berdasarkan kontrak dimulai sejak tanggal 28 Januari 2018 berakhir tanggal 30 Desember 2020. Namun pelaksanaan proyek multi years di bulan Desember 2019 dan bulan Februari 2020 sampai bulan Mei 2020 yang di laksanaka oleh PT. Perkasa Pembangunan Jaya Pusat Palangka Raya hingga saat ini mengalami kendala yaitu banjir, terangnya saat konfirmasi diruang kerjanya di DPUPR Barsel, Senin (08/02/2021).

SIMAK JUGA :  Pastikan Bangunan Miliki IMB, Tim DPM-PTSP Bartim Lakukan Inspeksi Lapangan

Dengan demikian pihak pelaksana proyek multi years PT. Perkasa Pembangunan Jaya Pusat Palangka Raya permohonan pada Dinas PUPR terkait perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender sejak batas akhir kontrak, sehingga batas akhir perpanjangan kontrak berkhir sampai dengan 18 Februari 2021.

“Akan tetapi kalau pihak pelaksana masih belum bisa melaksanakan pekerjaan proyek tersebut dikarenakan oleh keadaan kahar/bencana alam, seperti banjir, maka pekerjaan itu bisa dihentikan untuk sementara sampai dapat dilaksanakan kembali oleh PT. Perkasa Pembangunan Jaya Pusat Palangka Raya,” pungkas Bobby. (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *