TANGERANG — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan sejumlah pihak terkait dugaan kejanggalan dalam proses pengalihan piutang (cessie) hingga pelelangan aset senilai Rp1.651.300.000 masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA.
Perkara yang didaftarkan pada 24 April 2026 tersebut kini telah memasuki persidangan keenam. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum Penggugat dari Apriandi & Associate Law Firm, Deni Apriandi, SE., S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan pokok perkara belum berjalan optimal karena kehadiran para Tergugat dalam persidangan belum lengkap.
“Berdasarkan perkembangan persidangan, PT Bank Mandiri selaku salah satu Tergugat belum hadir dalam persidangan hingga sidang keenam. Selain itu, kehadiran para Tergugat juga belum pernah lengkap. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Deni.
Menurut Deni, gugatan tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah fakta dan dokumen yang dinilai perlu diuji melalui proses persidangan terkait pengalihan piutang oleh PT Bank Mandiri kepada PT Oke Asset Indonesia.
Pengalihan tersebut kemudian dilanjutkan dengan transaksi kepada PT Agent Property Indonesia hingga berujung pada pelelangan objek jaminan.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa kliennya baru mengetahui piutang tersebut telah dialihkan setelah proses cessie dinyatakan efektif. Selain itu, Penggugat mengaku tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai jadwal pasti pelaksanaan lelang, meskipun sebelumnya telah menerima surat terkait rencana eksekusi.
Deni mengatakan, kliennya tetap menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan lelang kepada Bank Mandiri. Kliennya juga disebut tetap melakukan pembayaran kewajiban, termasuk pembayaran sebesar Rp150 juta.
“Klien kami tidak pernah menghindari kewajibannya. Justru ada surat permohonan penundaan dan ada pembayaran yang dilakukan sebagai bentuk itikad baik. Namun, dalam perjalanannya piutang dialihkan, agunan berpindah tangan, hingga akhirnya dilelang,” kata Deni.
Rangkaian Pengalihan Piutang
Deni menjelaskan, berdasarkan dalil yang diajukan dalam gugatan, rangkaian pengalihan tersebut bermula dari pengalihan piutang oleh Bank Mandiri kepada PT Oke Asset Indonesia.
Selanjutnya, PT Oke Asset Indonesia melakukan transaksi dengan PT Agent Property Indonesia dengan nilai sekitar Rp625 juta.
Setelah transaksi tersebut, PT Agent Property Indonesia mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II. Objek jaminan kemudian terjual melalui mekanisme lelang dengan harga Rp1.651.300.000.
Tim kuasa hukum Penggugat juga menyoroti nilai ekonomis objek sengketa. Berdasarkan data pembanding yang disebut akan diajukan dalam persidangan, properti dengan luas tanah, bangunan, dan lokasi yang sama diperkirakan memiliki nilai pasar hingga sekitar Rp3 miliar.
Menurut Penggugat, objek tersebut juga pernah memperoleh penawaran sebesar Rp2,5 miliar sebelum proses pengalihan piutang dan lelang berlangsung.
Minta Dokumen Cessie dan Lelang Dibuka
Dalam gugatannya, Penggugat meminta Majelis Hakim menguji kepatuhan para Tergugat terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 613, Pasal 1338 ayat (3), dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan para Tergugat membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan piutang hingga pelaksanaan lelang.
Dokumen yang diminta antara lain dokumen cessie, hasil appraisal, penetapan nilai limit, bukti pemberitahuan kepada debitur, dokumen permohonan lelang, hingga risalah lelang.
Deni mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan perkara kepada Majelis Hakim.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Majelis Hakim akan memeriksa seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum secara objektif. Gugatan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan setiap tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Deni.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil yang disampaikan Penggugat merupakan bagian dari materi gugatan yang masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan Majelis Hakim.
(FajriHR).







