Tamiang Layang – Dua Kecamatan sekaligus para Kepala Desa mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Barito Timur tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara Virtual melalui Zoom Meeting di Tamiang Layang, Rabu (23/02/2022) Jam 10.00 WIB.
“Penandatanganan MoU dilakukan antara Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan pemerintah Kecamatan Raren Batuah dan Kecamatan Paku serta dengan para Kepala Desa setempat”.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, S.H, M.H Bahwa penandatanganan MoU yang dilaksanakan itu menyepakati pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ucap Daniel.
“Pada intinya lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.
Adapun penandatangan Mou dua kecamatan dan para kepala Desa tersebut yaitu, kecamatan Raren Batuah sembilan kepala Desa dan kecamatan Paku 12 kepala Desa.
“Sementara 12 kepala Desa se Kecamatan Raren Batuah itu adalah :
Kepala Desa Puri.
Kepala Desa Lenggang.
Kepala Desa Turan Amis.
Kepala Desa Unsum.
Kepala Desa Baruyan.
Kepala Desa Malintut.
Kepala Desa Batuah.
Kepala Desa Tangkum.
Kepala Desa Sibung”.
Dan 12 kepala Desa se Kecamatan Paku itu adalah :
Kepala Desa Tampa.
Kepala Desa Runggu Ratus.
Kepala Desa Patung.
Kepala Desa Kalamus.
Kepala Desa Simpang Bangkuang.
Kepala Desa Kupang Baru.
Kepala Desa Luau Jawuk.
Kepala Desa Tarinsing.
Kepala Desa Bantai Napu.
Kepala Desa Pangkan.
Kepala Desa Gandrung.
Kepala Desa Paku Beto.
“Dimana perjalanan pelaksanaan kegiatan hari ini semua mengikuti protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5K berjalan dengan baik, aman dan lancar,” pungkas Daniel. (Snn).