DPRD Bartim Tegaskan BPN Serahkan Lahan 250 H, Karena Mereka Membuat Produk

  • Bagikan

Tamiang Layang, harianindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah dengan tegas meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan dan menyerahkan lahan usaha II seluas 250 hektare yang menjadi hak 250 transmigransi Desa Lagan Kecamatan Karusen Janang, Sabtu (12/06/ 2021).

Disampaikan Anggota DPRD Bartim, Roma Analta bahwa dari DPRD sudah memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara dinas transmigrasi dan BPN agar apa yang menjadi hak warga dapat dikembalikan kepada warga transmigransi.

“Saat diwawancarai usai melakukan pertemuan dengan warga transmigrasi Desa Lagan tersebut, dia tegaskan di sini secara pribadi maupun kelembagaan bahwa DPRD ingin ada pengakuan legalitas terkait kepemilikan lahan warga.” Tegas Politisi Gerindra tersebut.

Diketahui juga, di lokasi transmigrasi Desa Lagan tersebut terdapat 250 kepala keluarga transmigransi, 237 diantaranya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan usaha II yang seluas masing-masing 1 hektare, namun tidak ada satu pun diantara warga tersebut mengetahui dimana letak lahan yang menjadi haknya sendiri.

“Sejak penempatan awal transmigransi, belum pernah mereka menerima penyerahan secara fisik lahan usaha II seperti yang tertera pada SHM yang dipegang oleh warga, jadi BPN yang mengeluarkan SHM ini belum menunjukkan langsung lahan usaha II tersebut kepada warga,” lanjutnya

Menurutnya, BPN tidak memiliki alasan untuk tidak menunjukkan lahan usaha II yang menjadi hak transmigransi karena dengan terbitnya SHM menunjukkan bahwa lahan itu ada.

“Mereka membuat produk SHM berarti mereka sudah pernah ke lapangan, karena kapasitas BPN memang untuk itu dan tidak ada di republik ini yang punya kewenangan untuk menunjukkan legalitas itu selain BPN, kami menuntut BPN agar mengembalikan itu ke warga karena legalitas ada di mereka,” ungkap Roma.

SIMAK JUGA :  Bidhumas Polda Kalteng Luncurkan Program Inovatif Bermedsos

Jika nanti ternyata fakta yang ditemukan BPN lahan tersebut dikuasai oleh pihak lain, maka DPRD akan mengambil langkah selanjutnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara Kepala Desa Lagan, Frans Singal menduga 250 hektare lahan usaha II yang menjadi hak transmigran di desa yang dipimpinnya, dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan batubara.

“Saya memperkirakan lahan milik warga tersebut 70 persen masuk HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan perkebunan sawit dan 30 persen masuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan pertambangan,” tutup Kades. (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *