DPRD Bartim Sampaikan Keputusan Tentang Raperda Perubahan APBD TA 2021

Tamiang Layang – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Depe, SE mengatakan usai memimpin rapat paripurna VI masa sidang I tahun sidang 2021 tentang penyampaian keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur TA 2021 secara virtual, di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (26/10/2021).

Kegiatan rapat tersebut diikuti anggota dewan yang lain, serta dihadiri langsung oleh Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, Sekretaris Daerah Bartim, Panahan Moetar, SE, M.Si, Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta para undangan lainnya.

“Rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian keputusan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD TA 2021”, ucap Depe, SE.

Selanjutnya, rapat paripurna penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Raperda atas perubahan APBD TA 2021 tersebut, “untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD”.

Kemudian, Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Barito Timur TA 2021, akan disampaikan kepada Bupati Barito Timur sebagai dokumen kelengkapan untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah (Perda) dari  Gubernur Kalimantan Tengah, pungkas Depe, SE (Snn).

SIMAK JUGA :  Bupati Bartim Lakukan Rakor Pembentukan Satgas Covid-19 di Setiap Desa Secara Virtual