DPRD Bartim Gelar RDPU Bahas Perihal Hak Tanah Masyarakat

  • Bagikan

Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permasalahan hak tanah masyarakat yang masuk pada Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Indopunya Sejahtera Abadi (ISA), beberapa hari lalu.

“Wakil Ketua I DPRD Bartim, Arintho S Muler pimpin langsung RDPU tersebut”.

RDPU tersebut dihadir beberapa anggota DPRD, H. Rumli, Plt. Asisten I Ari Panan P Lelu, Kabag Hukum Pemkab Barito Timur, Perwakilan PT. ISA, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kabupaten Barito Timur, T. Badowo dan jajarannya sebagai perwakilan warga pemilik tanah, perwakilan Ormas dan undangan lainnya.

Menurut Arintho, RDPU sudah dilaksanakan namun akan dijadwalkan kembali untuk kelanjutannya seperti apa, karena anggota komisi DPRD berhalangan hadir, begitu juga pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum hadir, sehingga poin-poin penting otomatis tidak bisa kita simpulkan, ucapnya

“Tadi juga sudah ada sesi penyampaian dari masyarakat poin-poin menjadi tuntutan dan sudah dicatat dan akan dibicarakan lebih lanjut pada RDPU selanjutnya,”jelasnya

RDPU selanjutnya akan ada tambahan seperti yang diminta oleh masyarakat tadi, ATR/BPN, Kepolisian dan Kejaksaan, demikian pula dari pihak perusahaan diharapkan hadir pihak yang benar-benar berkompeten.

Lanjutnya, DPRD merupakan pihak yang memfasilitasi mendengarkan apa yang disampikan oleh masyarakat, kemudian dijawab tim tehnis, kemudian komisi yang membidangi dan selanjutnya dijawab oleh pihak perusahaan, baru nanti kesimpulannya seperti apa, tutupnya. (Snn).

SIMAK JUGA :  Semangat Majukan UNP dan Pendidikan, Yulkifli Ikut Bakal Calon Rektor
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *