Curi Kambing, Mantan Kades Di Tuntut 8 Bulan Penjara

  • Bagikan

BELAWAN, harianindonesia.id – Suryaman (56) Mantan Kepala Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak, di tuntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas dugaan terlibat dalam pencurian 9 ekor kambing.

Tuntutan ini dibacakan oleh Rahmaniar Tarigan SH, sebagai JPU dalam sidang yang digelar di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, jalan Asam, Lorong Sekolah, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu, (04/09/2019).

Dalam persidangan kasus pencurian yang digelar dengan tiga orang tersangka ini, Jaksa mengatakan bahwa tersangka Suryaman diduga telah ikut serta dalam pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP.

“Terdakwa di persalahkan melanggar pasal 363 KUHP dalam dakwaan yang telah di bacakan oleh Eko Maranatha Simbolon, tentang keikutsertaannya dalam pencurian 9 ekor kambing yang merupakan milik korban yang bernama Mulkan Efendi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa karena selama persidangan berlangsung, terdakwa Suryaman berlaku sopan.

Sedangkan untuk 2 terdakwa lainnya, Asnan ( 50) di tuntut 2 tahun 6 bulan penjara dan Jamadi Salat ( 50) di tuntut 2 tahun penjara, karena memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini” ujar Rahmaniar.

Kuasa hukum terdakwa Suryaman,Dedi Suheri menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan untuk meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena tak terbukti terlibat dalam pencurian 9 ekor kambing yang dimaksudkan.

Sedangkan 2 terdakwa Asnan dan Jumadi,
Ketika di tanyakan oleh hakim perihal tuntutan tersebut, meminta pertimbangan dari hakim agar diberi keringanan hukuman, karena mereka sudah menyadari kesalahannya.(P.Sitorus).

SIMAK JUGA :  Polres Tanjungbalai Laksanakan Qurban 6 Ekor Sapi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *