Berdasarkan SPPT, Penjabat Bartim Lunasi PBB P2

  • Bagikan

Tamiang Layang – Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) langsung menuju mobil pelayanan keliling Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang untuk melakukan transaksi pembayaran lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah disediakan oleh Bank Kalteng setelah selesai melaksanakan Apel Kesadaran Nasional, Jumat (17/03/2023)

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul saleh mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi, paling lambat tanggal 31 Maret 2023 dan SPT Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April 2023 dan bisa dilakukan secara online.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh melakukan transaksi pembayaran PBB P2.

Kemudian dikuti oleh Sekda Bartim melunasi PBB P2, dan para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur lainnya secara bergilir.

“Jika mengalami kesulitan untuk melakukan transansi pembayaran PBB P2 silahkan menghubungi kantor Pajak Terdekat. Dan kami mohon sampaikan kewajiban ini secara luas kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur. Partisipasi ASN dalam membayar pajak PBB P2 lebih cepat, lebih baik untuk kemajuan Barito Timur,” pungkas Wakil Bupati Bartim. (Snn).

SIMAK JUGA :  SGI Bersama Museum Negeri Banten Gelar dan Pamerkan 500 Pusaka dan Golok
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *