Baru Keluar Penjara, Pria ini Ditangkap Polisi Lagi

  • Bagikan


Kapuas, harianindonesia.id –
Pernah mendekam di penjara tak membuat BE (25) jera. pria asal Danau Rawah Kecamatan Mantagai Kabupaten Kapuas, Kalteng kembali ditangkap Polisi di Desa Bukit Batu, Kamis (15/11/2018) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Mantangai AKP Ferisa Winada Lubis, Jumat (16/11/2018) pukul 09.30 WIB.

Kapolsek membenarkan adanya penangkapan pelaku kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) tanpa izin.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan personel Pospol Bagugus, pelaku BE pada 25 Oktober 2018 lalu baru keluar dari Rutan Kelas IIB Kapuas dengan kasus menyimpan senpi rakitan, kedapatan membawa sajam tanpa ijin. Sehingga diamankan di Pospol Bagugus guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya.

Kini pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa ijin.

“ancaman hukuman penjara terhadap pelaku sesuai pasal yang diterapkan di atas lima tahun,” ungkap AKP Feriza.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Vaksin Program Pemerintah untuk Mendukung PTM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *