Pengacara Eggi Sudjana Layangkan Somasi Kepada Dewan Pers

  • Bagikan

 

Jakarta – Terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang ditembuskan kepada instansi – instansi pemerintah yang mengatakan dalam surat edaran tersebut bahwa banyak organisasi yang abal-abal.

Hal tersebut membuat Sekber Pers Nasional angkat bicara dan memberikan somasi kepada Dewan pers melalui kuasa Hukumnya DR. Eggi Sudjana dan Partners.

Sementara surat kuasa tersebut telah diterima oleh Eggi Sudjana yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Suriyanto, SH, MH, M.Kn. dan Heintje Grontson Mandagie (Klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 031/ESP/B-SK/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 (fotocopy terlampir).

Dalam pernyataan tertulisnya Eggi menyampaikan dan menanggapi surat Dewan Pers Nomor: 371/DP/K/VlI/2018 tentang “Protes sejumlah orang yang mengatas-namakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers” yang di tanda-tangani selaku Ketua Dewan Pers, bersama ini saya Dr. H. Eggi Sudjana, SH dari kantor pengacara Eggi Sudjana & Partners Law Firm menyampaikan TEGURAN (SOMASI) kepada saudara selaku Ketua Dewan Pers atas perbuatan yang saudara lakukan melalui surat tersebut di atas yang isinya mengandung tuduhan tanpa bukti, fitnah, pencemaran nama baik yang berpotensi merusak kredibllitas dan reputasi klien kami. Untuk itu bersama ini pula kami sampaikan teguran kami tersebut, sebagai berikut :

1. Bahwa, Dewan Pers harus segera melayangkan surat permintaan maaf kepada Klien Kami dengan tembusan ke seluruh instansi yang sama seperti pada surat yang dimaksud di atas.

2. Bahwa, Dewan Pers harus segera meminta maaf secara terbuka melalui seluruh media nasional, cetak maupun elektronik, terkait kematian wartawan Kemajuan Rakyat, almarhum Muhammad Yusuf akibat rekomendasi saksi ahli Dewan Pers (red – Leo Batubara) kepada pihak kepolisian. Dewan Pers yang seharusnya menjadi lembaga yang paling memahami mekanisme pemberitaan di media massa tapi pada prakteknya sangat tidak mengerti dan tidak professional. Buktinya, almarhum Muhammad Yusuf sebagai watawan di media Kemajuan Rakyat seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung-jawabannva terkait hasil Iiputannya yang dimuat di media Kemajuan Rakyat. Alasannya, mekanisme keredaksian di seluruh media di jagad raya ini adalah setiap berita yang diliput oleh reporter atau wartawan itu harus diajukan dulu kepada redaktur dan jika diangap sudah berimbang, atau cover both side, baru disetujui oleh pimpinan redaksinya sebagai penanggung-jawab kemudian dinyatakan Iayak ditayangkan atau dipublikasikan. Jadi penilaian saksi ahli Dewan Pers (red – Leo Batubara) yang berujung rekomendasi kepada aparat berwajib bahwa berita yang dimuat Media Kemajuan Rakyat adalah karena kesalahan almarhum dan bukan penanggung-jawab, adalah sangat tldak professional. Karena almarhum dianggap bukan wartawan akibat belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi, serta berita yang dimuat tersebut dinilai bukan sebagai karya jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik. Kekeliruan rekomendasi Dewan Pers ini yang wajib dijelaskan kepada masyarakat lewat permohonan maaf melalui media massa.

3. Bahwa, kematian Sdr. Muhammad Yusuf (alm.) merupakan takdir Allah SWT. Namun kausalitasnya menjadi tanggung jawab manusia yang terkait dengan peristiwa kematian tersebut. Oleh karena itu, ada keterkaitannya dengan tindakan dari Dewan Pers yang memberi rekomendasi saksi ahli (red – Leo Batubara) yang menyatakan bahwa berita yang ditulis oleh Alm. Muhammad Yusuf bukanlah sebuah karya Jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik. Serta, Alm. Muhammad Yusuf dianggap bukan wartawan karena belum mengikuti uji kompetensi wartawan. Sehingga dengan rekomendasi ini, Almarhum ditahan pleh pihak kepolisian, dan diduga adanya penganiayaan karena terdapat tanda lebam di tubuh Almarhum. Dari perbuatan tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku, yang dengan demikian Dewan Pers wajib menyantuni keluarga korban almarhum Muhammad Yusuf, terutama kepada kedua orang anaknya; jika tidak, kami akan melaporkan tindakan saudara karena tindakan saudara diduga ikut serta dalam penganiayaan tersebut yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

4. Bahwa, Dewan Pers harus segera mencabut dan menghentikan kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang pers tentang pelaksanaan veriflkasi media yang sudah melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

5. Bahwa, Dewan Pers wajib meminta maaf kepada seluruh media massa yang belum diverifikasi melalui seluruh media nasional baik cetak maupun elektronik untuk memulihkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media yang dilecehkan tersebut.

6. Bahwa, Dewan Pers wajib meminta maaf kepada seluruh organisasi pers yang disebut penumpang gelap dan mengatasnamakan organisasi pers serta mengaku wartawan dan mewakili wartawan dalam aksi protes di gedung Dewan Pers tanggal 4 Juli 2018 Ialu, melalui seluruh media nasional, baik cetak maupun elektronik, untuk memulihkan kredibilitas dan reputasi organisasi-organisasi pers yang merupakan Klien Kami.

7. Bahwa, Dewan Pers harus segera mencabut dan menghentikan seluruh kebijakan dan peraturan-peraturan Dewan Pers di bidang pers tentang standar kompetensi wartawan, penunjukan lembaga sertifikasi profesi, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, Surat Keputusan Dewan Pers tentang penetapan 27 LSP, yang melampaui kewenangan dan fungsi Dewan Pers, serta bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

SIMAK JUGA :  Bandara Soeta Tutup Sampai 1 Juni 2020

8. Bahwa, Dewan Pers harus segera mencabut dan menghentikan seluruh rekomendasi Dewan Pers terhadap wartawan dan media yang menjadi teradu akibat permasalahan pemberitaan dan menyerahkan kepada organisasi pers untuk diproses melalui sidang majelis kode etik di masing-masing organisasi pers, dan tidak diserahkan ke pihak berwajib, agar kriminalisasi terhadap pers tidak terulang kembali.

9. Bahwa, Dewan Pers segera menyerahkan seluruh kewenangan pengaturan di bidang pers kepada organisasi-organisasi pers untuk menetapkan peraturan-peraturan di organisasi pers masing-masing sehingga pelaksanaan verifikasi media, sertifikasi kompetensi wartawan, dan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi diserahkan kepada mekanisme organisasi pers masing-masing lewat pengajuan lisensi melalui lembaga resmi yang dibentuk Pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

10. Bahwa, Dewan Pers segera membuat Iaporan kepada Kami Masyarakat Pers tentang penarikan dana atau biaya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp 1.500.000, sampai dengan Rp 3.500.000; per orang, sementara di lain pihak Dewan Pers mendapat kucuran dana millaran ruplah dari APBN.

11. Bahwa, Dewan Pers Wajib mengumumkan atau membuat laporan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, terkait pengelolaan gedung Dewan Pers yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi atau praktek sewa pakai ruangan kantor kepada pihak Iain di luar Dewan Pers. Setiap aset milik pemerintah yang dikelola dan ada kegiatan ekonomi di dalamnya wajib dilaporkan ke pemerintah agar bisa diatur tentang potensi penerimaan negara. Jika biaya sewa pakai ruang kantor gedung Dewan Pers tidak dilaporkan ke pemerintah dan pengelolaan keuangannya tidak dilaporkan pula maka ada potensi kerugian negara di dalamnya.

12. Bahwa, Pernyataan Dewan Pers lewat surat tersebut di atas berpotensi menghilangkan kesempatan dan lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu wartawan yang bekerja di 43 ribu media karena ditutupnya akses untuk memperoleh informasi dan ekonomi dari seluruh jajaran pemerintahan di pusat maupun di daerah, termasuk ke perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal pemerintah kini tengah gencar berupaya menciptakan lapagan pekerjaan, namun Dewan Pers justeru sibuk memberangus perusahaan media. Ini akan berdampak buruk bagi puluhan rIbu perusahaan pers tersebut dan dapat menciptakan ratusan ribu pengangguran baru.

13. Bahwa, Dewan Pers yang pengangkatannya disahkan oleh Presiden Republik Indonesia harus memahami bahwa secara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2). Kemudian dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempenahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannva. Selain itu, dalam Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Oleh karena itu, untuk mewujudkan atau meningkatkan taraf kehidupan yang layak bagi setiap warga Indonesia, pemerintah wajib menciptakan lapangan pekerjaan untuk seluruh warga Indonesia. Ini sesuai dengan kewajiban pemerintah atas pemenuhan hak-hak warga Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diratifikasi oleh negara Republik Indonesia.

14. Bahwa, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus segera mengambil tindakan tegas kepada Dewan Pers yang telah menyebabkan kematian seorang wartawan akibat rekomendasinya menyerahkan permasalahan pers ke proses hukum pidana. Sangat memprihatinkan, bahwa berita yang dibuat oleh almarhum Muhammad Yusuf seharga nyawanya sendiri. Pers Internasional bahkan sudah bereaksi keras, tapi Presiden RI yang seharusnya melindungi rakyatnya, malah diam saja.

15. Bahwa, Presiden Rl Joko Widodo segera memerintahkan Kemenkominfo untuk mengganti kepengurusan Dewan Pers yang dipimpin oleh Yoseph Adi Prasetyo dan mengubah mekanisme rekrutmen anggota Dewan Pers sesuai dengan asas demokratisasi, yang tidak hanya ditentukan oleh unsur SPS, PRSSNI, ATVSI, ATVLI, PWl, Al. IT], tetapi sangat perlu dilibatkan dari unsur Sekber Pers Indonesia dan Masyarakat Pers seluruh Indonesia.

Dalam surat teguran terhadap Dewan Pers tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Apabila dalam tempo 3X24 jam tidak mengindahkan somasi/teguran ini, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Eggi dalam suratnya.

bunyi surat tembusan tersebut yakni :

1. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
2. Menteri Kordinator Polhukam
3. Menteri Sekertaris Negara
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Komunikasi dan Informatika
6. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
8. Jaksa Agung Republik Indonesia
9. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
10. Para Pimpinan BUMN/BUMD
11. Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov. Pemkab/Pemkot se-Indonesla
12. Para Pimpinan Parusahaan seluruh Indonesia.
Indra Falmigo 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *