PADANG (HARIANINDONESIA.ID) –
PWI Sumbar membentuk Tim Pencari Fakta (PWI) terkait berita viral yang berisi dugaan permintaan upeti uang oleh Plt Ketua PWI Paliko Aspon Dedi kepada pengusaha tambang di Paliko, sementara Aspon Dedi sendiri menyiapkan dua gugatan atas pencemaran nama baiknya oleh media dan medsos yang memviralkan berita tentang dirinya.
Keputusan ini diambil setelah Ketua Sumbar Widya Navis dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar Zul Effendie bersama pengurus lainnya bertemu Plt Ketua PWI Paliko, Aspon Dedi sebagai klarifikasi atas pemberitaan media dan medsos yang berisi permintaan upeti dan pembekingan usaha tambang liar di Paliko oleh Aspon Dedi.
Pertemuan antara Pengurus PWI Sumbar dengan Plt Ketua PWI Paliko Aspon Dedi, berlangsung di Kantor PWI Sumbar, Jl Bagindo Aziz Chan, Senin (13/7/2026).
Dalam pertemuan ini, Aspon didampingi sejumlah pengurus dan anggota PWI Paliko.
Aspon diterima Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi, Sekretaris PWI Firdaus Abie, Sekretaris DKP PWI Emil Mahmudsyah, Wakil Ketua Bid Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, Wakil Ketua Bid Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Wakil Ketua Bid Media Siber/Multimedia Eriyanto Leo, Ketua SIWO Syaiful Husein dan Anggota DKP PWI Rusdi Bais.
Hasil dari pertemuan tersebut disepakati untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Sumbar yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, dengan anggota Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, dan Ketua Seksi Hukum & Pembelaan Wartawan Romi Martianus, serta Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar Emil Mahmudsyah.
Ketua PWI Sumbar Widya Navies, menyebut bahwa pembentukan TPF sangat penting karena isu yang berkembang sangat sensitif, dan merusak nilai-nilai yang ada selama ini.
Informasi yang berkembang tidak hanya merusak dan diduga mencemarkan nama baik serta membunuh karakter Aspon, tetapi juga memiliki efek kepada organisasi.
“Persoalan ini harus diusut tuntas dan harus diselesaikan,” kata Widya Navies.
Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi dalam kesempatan sama menjelaskan hasil temuan dan kesimpulan TPF PWI Sumbar nantinya akan menjadi landasan bagi PWI Sumbar untuk mengambil langkah selanjutnya.
Aspon Siapkan Gugatan
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan, bahwa Aspon Dedi sendiri akan menempuh dua jalur untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pertama, akan menempuh jalur sesuai aturan dan hukum pers terkait dengan pemberitaan yang berdasarkan karya jurnalistik.
“Saya akan sampaikan somasi dan mengadukan media tersebut kepada Dewan Pers,” katanya.
Tetapi bagi media sosial dan media lain yang bukan produk jurnalistik, dirinya akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, merusak kehormatan dirinya, dugaan penipuan karena ada akun media sosial yang menamakan dirinya PWI, padahal itu bukan akun PWI, termasuk dugaan penggelapan dan penipuan karena yang bersangkutan mengatasnamakan PWI untuk meminta atau mengutip bantuan tersebut.
Terhadap langkah yang akan diambil Aspon, terkait produk jurnalistik, PWI Sumbar memberikan pendampingan yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany dan Ketua Seksi Hukum Pembelaan Wartawan Romi Martianus.
Terkait dengan tuntutan pada media sosial ke jalur hukum, Aspon sedang mempersiapkan tim hukumnya.
Sebelumnya beredar berita di media online dan media sosial yang menyebut Plt Ketua PWI Paliko Aspon Dedi meminta upeti kepada terkait usaha tambang liar di kawasan Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat. Upeti ini sebagai kompensasi atas pembekingan Aspon Dedi terhadap usaha tambang tersebut.
Namun Aspon Dedi membantah keras pemberitaan tersebut dan menyebut pemberitaan sebagai pencemaran nama baiknya selaku Plt Ketua PWI Poliko. (*)
Relis PWI Sumbar
Editor : Awaluddin Awe







