Presiden Joko Widodo Serahkan SK Perhutanan Sosial Kepada Bupati Meranti

  • Bagikan

SIAK, harianindonesia.id – Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Pemkan. Meranti dari Presiden RI Ir. Joko Widodo, bertempat di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (21/2/2020). 

Dalam kegiatan penyerahan SK Perhutanan Provinsi Riau dengan Total 73.670 Ha, Presiden Joko Widodo, didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Turut juga hadir Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Gubernur Riau Syamsuar.

Ada 39 SK perhutanan sosial yang diserahkan Presiden sebanyak 39 SK ditambah dua hutan adat dari masyarakat Kampar. Hak kelola hutan sosial yang diberikan tersebut mencakup lahan dan kepala keluarga yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, yakni di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Selatan, dan Kabupaten Siak. 

Seperti dijelaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Presiden Jokowi menyerahkan 41 SK Perhutanan Sosial.

“Presiden Jokowi menyerahkan 41 SK Perhutanan Sosial yang ada di Riau dengan luas lahan 73.670 hektare dengan jumlah penerimanya sebanyak 20.890 kepala keluarga,” ungkapnya.

Adapun kehutanan tersebut, dijelaskan Siti Nurbaya, ada yang berupa hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan adat. Untuk Kabupaten Meranti sendiri, jumlah SK Perhutanan yang diterima oleh Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si, termasuk yang terluas Se-Kabupaten di Riau yakni 10.695 Ha yang diperuntukan untuk 2.469 KK.

Secara rinci untuk Kabupaten lainnya sebagai berikut Kabupaten Bengkalis 583 hektare bagi 237 KK, Indragiri Hilir 7.664 hektare bagi 3.503 KK, Kampar 6.825 hektare bagi 1.536 KK serta hutan adat seluas 408 hektare, Kuantansingingi 4.731 hektare bagi 1.089 KK. ada juga dua SK Hutan Adat seluas 408 ha bagi 5.248 KK.

SIMAK JUGA :  Bisnis Setya Novanto, TPDI Minta KPK Panggil Gubernur NTT

Lebih jauh disampaikan Siti Nurbaya, sejak program ini gulirkan perhutanan sosial mencapai jutaan hektare.

“Program ini digulirkan mulai tahun 2016 lalu, sampai dengan bulan Februari tahun 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan melalui perhutanan sosial mencapai luas 4,06 juta hektare bagi 6.464 kelompok dan masyarakat sebanyak 821.371 Kepala Keluarga,” jelasnya.

Siti Nurbaya melanjutkan penetapan hutan adat tersebar di 65 masyarakat kaum adat di 22 Provinsi se-Indonesia.

“Sedangkan untuk pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 35.150 hektare yang tersebar dalam 65 masyarakat kaum adat, dengan 36.438 KK, serta persiapan indikatif hutan adat yang siap disampaikan seluas 915 ribu hektare di 22 provinsi dan 48 kabupaten,” tambahnya lagi.

Menyikapi hal itu, Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden RI Joko Widodo. Sesuai dengan intruksi yang disampaikan Presiden, Bupati Meranti akan menindaklanjuti pengelolaan hutan.

“Terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Joko Widodo. Kami akan menindalanjuti pengelolaan hutan ini untuk hal yang bersifat produktif dan memberikan manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, Bupati Kepulauan Meranti menambahkan Pemkab Meranti akan teus menjaga kelestarian.

“Kami akan terus menjaga kelestarian ekosistem hutan melalui penanaman pohon untuk menjaga kestabilan tanah dan mencegah rusaknya ekosistem dan senantiasa ramah lingkungan,” pungkasnya. (Hms/Nd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *