Bukittinggi, harianindonesia.id, -Penanganan kasus dugaan kekerasan di lingkungan Universitas Fort De Kock Bukittinggi kini menjadi sorotan tajam publik. Keterlambatan pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka, disertai saling lapor antar pihak, memicu desakan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif tanpa campur tangan kekuasaan.
Khairul Abbas, kuasa hukum korban yang juga menjadi saksi kekerasan saat kejadian, menyayangkan lambatnya langkah penyidik. Menurutnya, bukti-bukti di lapangan sudah sangat cukup untuk menaikkan status hukum para terduga pelaku. Dugaan kekerasan itu terjadi secara terang-terangan dan disaksikan banyak orang, sementara alat bukti pun sudah berada di tangan penyidik.
“Jika proses ini terus tertunda, publik tentu akan bertanya-tanya apa alasan di balik keterlambatan tersebut,” ujar Khairul Abbas, Jumat (7/8/2026) pada awak media. Ia pun menepis laporan balik dari Kepala Satpol PP yang menuduh pihaknya menghalangi tugas negara.
Khairul menegaskan, tindakan memanjat pagar belakang kampus untuk memaksa masuk bukanlah tugas kedinasan yang sah, melainkan bentuk kesewenang-wenangan. Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung No. 2108/K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang memvonis Pemko Bukittinggi sebagai pembeli beriktikad tidak baik atas lahan tersebut. Lahan itu sudah sah menjadi milik Universitas Fort De Kock sejak eksekusi Pengadilan Negeri pada 14 Oktober 2022.
Ia menambahkan, pencatatan lahan itu sebagai aset daerah oleh Pemko Bukittinggi adalah langkah yang menyesatkan. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, aset yang sudah memiliki putusan inkracht atas nama pihak lain wajib dihapus dari daftar inventaris daerah.
Direktur PUSKAP‑FDK, Guntur Abdurrahman, menilai tindakan aparat yang merangsek masuk ke kampus dan melakukan kekerasan fisik merupakan pelanggaran HAM serius. Ia juga mengkritik upaya Pemko meminta pendapat hukum ke KPK terkait sertifikat lahan, karena KPK bukan lembaga yang berwenang menafsirkan putusan pengadilan.
“Putusan Mahkamah Agung adalah satu-satunya payung hukum yang sah. Mengabaikannya lalu mencari perlindungan ke lembaga lain adalah pembangkangan hukum,” tegas Guntur. Seluruh bukti foto, video, dan dokumen kronologi kini disiapkan untuk dilaporkan ke Komnas HAM RI.
(mel)









