KPI Laporkan Dinas Perkim Kota Tanjungbalai ke Kejaksaan

  • Bagikan

TANJUNGBALAI, harianindonesia.id – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai telah di laporkan Korps Pemuda indonesia (KPI) Tanjungbalai Sumut Rabu (31/7/2019). Laporan ini berdasarkan hasil temuan BPK RI dimana di Dinas Perkim ada dugaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 1.046.722.112,07 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 1.135.980,71 berdasarkan hasil audit BPK RI atas LKP Kota Tanjungbalai Nomor : 66.C/LHP/XIII.MDN/06/2019 tgl 24 Juni 2019 menyatakan pelaksanaan 27 paket pekerjaan, dari 22 rekanan.

Menurut ketua KPI Kota Tanjungbalai Adriansyah, penyerahan laporan hasil audit BPK RI yang kita sampaikan kepada pihak Kejaksaan di harapkan dapat di tindak lanjuti, karena uang negara yang sudah di rugikan mencapai miliaran rupiah yang tidak sesuai pekerjaan oleh kontraktor di tahun anggaran 2018 lalu.

Dikatakan Adriansyah lagi, dari 27 paket pekerjaan yang di kerjakan pihak pemborong berkisar 22 perusahaan rata rata pekerjaannya terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan, hingga kerugian uang Negara sangat besar.

Lebih lanjut katanya, bila kita total pelaksana perusahan di lapangan pekerjaan sejumlah 22 rekanan, dari 27 titik alokasi pekerjaan tahun 2018 lalu yang merugikan uang negara akibat keterlambatan berkisar Rp. 1.135.980,71.

Adriansyah juga mendesak Kejaksaan Kota Tanjungbalai untuk segera mengusut tuntas Laporan KPI sebelumnya bernomor: 040/A/LAP-KPI/TB/VII/2017 terkait 7 Paket pekerjaan Pada Dinas Tata Kota Sebelumnya yang mlewati jangka Waktu dan 6 diantaranya Putus Kontrak. (Auda)

SIMAK JUGA :  Musprop VII Kadin Sumbar Berjalan Dibawah Ancaman Deadlock dan Tuntutan Karateker
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *