Kepemilikan Akta Kelahiran di Kota Tomohon, Hampir Mencapai Seratus Persen

  • Bagikan

TOMOHON, harianindonesia.id – Akta kelahiran, termasuk hak dasar bagi anak. Akta lahir ini pula merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak Indonesia. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran selain tidak tercatat dalam data administrasi kependudukan, akan rentan dengan berbagai risiko. Guna mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Tomohon terus melakukan inovasi dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder baik melalui himbauan ke sekolah-sekolah maupun melibatkan aparat kecamatan hingga kelurahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun per 31 Desember 2019, tingkat kepemilikan akta kelahiran di Kota Tomohon sudah mencapai 96,96 persen dari 27.237 ribu anak. “Berarti tinggal 3,04 persen yang belum memiliki akte kelahiran. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua yang merasa anaknya belum memiliki akte kelahiran agar segera mengurus prosesnya”. Ajak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Albert Jani Tulus, SH.

“Kami siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa dipungut biaya apapun. Dan dimohon kerja samanya juga kepada aparat kelurahan serta sekolah-sekolah, untuk dapat menghimbau dan selalu mengingatkan kepada masyarakat maupun murid sekolah terkait pentingnya akta kelahiran”. Tandasnya, Rabu (21/1/2020).

Di hari yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jusak TS Pandeirot, S.Pd, MM saat ditemui media ini mengatakan jika pihaknya sangat mendukung terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tomohon. “Saya selaku Asisten I mewakili Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman, SE, Ak yang juga memiliki tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sangat mengapresiasi kinerja dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka mengindari jangan sampai di kota pendidikan ini masih ditemui anak yang belum atau tidak memiliki akta lahir”. Harap Toar. (Handry).

SIMAK JUGA :  Pemko Diminta Pemuda Pancasila Padang Segera Realisasikan Gerakan Anti Maksiat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *