Edriana Noerdin: Keadilan Gender Sudah Menjadi Prinsip di UUD 1945

  • Bagikan
Edriana Noerdin. Foto: Dokumen Satupena.

JAKARTA – Persamaan antara perempuan dan laki-laki sudah menjadi prinsip, baik di dalam deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, UUD 1945, berbagai undang-undang dan putusan pengadilan, yakni Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dinyatakan Edriana Noerdin, Direktur Riset dari Women Research Institute, dalam webinar di Jakarta, Kamis 21 April 2022 malam.

Webinar diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena dan dipandu oleh Swary Utami Dewi dan Anick HT.

Namun, pada umumnya masyarakat mengartikan konsep “persamaan” sama dengan “kesamaan,” bahwa setiap orang mendapat hak yang sama.

“Padahal kondisi biologis, sosial/gender, dan sosiopolitik/ekonomi setiap orang tidak sama, sehingga harus diperlakukan secara berbeda,” kata Edriana.

Dengan kata lain, sebuah aturan atau kebijakan dapat berdampak berbeda pada setiap orang berdasar jenis kelamin atau kelas sosial-ekonominya.

Hal ini karena ada relasi-relasi kuasa yang berbeda, baik antara perempuan dan laki-laki, buruh dan majikan, maupun negara dan warganegara.

Menurut Edriana, pengembangan gender sebagai alat analisis adalah salah satu hasil studi perempuan yang terbesar.

Penemuannya adalah bahwa kategori perempuan dan laki-laki bukanlah adalah fenomena biologis, tetapi sebagai konstruksi sosial dan kultural.

Oleh karena itu, kategori perempuan dan laki-laki itu tidak stabil (bisa dipertukarkan). ***

SIMAK JUGA :  Luncurkan Platform “Gotong Royong Rakyat”, TPN Ganjar-Mahfud Galang Dana Massal di Pilpres 2024
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *