PADANG, harianindonesia id – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, ditemukan adanya permasalahan keuangan pada 6 perusahaan pengelola Trans Padang Koridor 1 sampai Koridor 6 dengan total nilai Rp5.891.342.362,25 yang bersumber dari subsidi Pemerintah Kota Padang.
Temuan tersebut meliputi pembayaran gaji rangkap jabatan dan pembayaran gaji bagi Komisaris.
Hal ini bertentangan dengan *Surat BPK RI Perwakilan Sumbar No. 86/PDTT-BeldaPadang/12/2025 tanggal 5 Desember 2025*. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa gaji dari dana subsidi harus sesuai kehadiran, tidak diperkenankan adanya perangkapan tugas di 2 atau lebih perusahaan. Selain itu, Komisaris juga tidak diperkenankan dibayar menggunakan dana Subsidi.
Rincian temuan per koridor adalah sebagai berikut:
1. *Koridor 1: Koperasi Jasa Sumbar Trans – Rp1.449.547.228,76*
2. *Koridor 2: PT Bungus Telukkabung Trans – Rp1.278.623.668,48*
3. *Koridor 3: PT Tamang Sejahtera Mandiri – Rp687.258.756,06*
4. *Koridor 4: PT Bypass Mandiri Sejahtera – Rp1.282.521.879,45*
5. *Koridor 5: PT Karang Putih Indah Trans – Rp581.310.168,19*
6. *Koridor 6: PT Rezki Reni Reno Elok Budi Trans – Rp674.950.168,29*
Aktivis Antikorupsi Muhammad R Chaniago mengatakan, “Berdasarkan data dan dokumen yang kami terima, terdapat indikasi kuat adanya 9 orang yang menerima gaji dobel karena rangkap jabatan di 2 hingga 3 perusahaan pengelola sekaligus. Selain itu, kami juga memiliki informasi bahwa pembayaran gaji Komisaris dari dana Subsidi diduga terjadi di Koridor 2 sampai Koridor 6.” Tegas Chaniago di Padang, Rabu (29/7/2026).
Adapun 9 nama yang terindikasi menerima gaji dobel karena rangkap jabatan tersebut adalah:
1. *Hafridico Mudral* – menjabat Direktur di Koridor 4 dan Dirut di Koridor 6
2. *Rahmad Hidayat* – menjabat Direktur di Koridor 4 dan Direktur di Koridor 6
3. *Muhammad Daud* – menjabat Komisaris di Koridor 4 dan Komisaris di Koridor 6
4. *Ainurrahman* – menjabat Komisaris di Koridor 4 dan Komisaris di Koridor 6
5. *Andi Suhandi* – menjabat Dir. Operasional di Koridor 3 dan Dir. Operasional di Koridor 4
6. *Adtri Simon* – menerima gaji di Koridor 3 dan Koridor 4
7. *Ardi* – menjabat Dir. Keuangan di Koridor 5 dan Direktur di Koridor 6
8. *Ajo Fauzen* – menjabat Direktur di Koridor 2 dan Direktur di Koridor 5
9. *Wafril* – menjabat Dir. Operasional di Koridor 5 dan Direktur di Koridor 6
Sementara itu, untuk dugaan pembayaran Komisaris dari dana Subsidi, salah satu nama yang kami ketahui adalah *Yasrizal selaku Komisaris Utama PT Karang Putih Indah Trans – Pengelola Koridor 5*.
“Kami mendesak BPK, Kejaksaan, dan Polisi untuk segera mengaudit seluruh struktur penggajian di Koridor 2 sampai Koridor 6. Karena diduga kuat ini bukan hanya 1 orang, tapi sudah menjadi pola,” *lanjut Chaniago.*
Lebih lanjut, Chaniago menduga 9 orang yang rangkap jabatan tersebut tidak melaporkan penghasilan ganda mereka ke Direktorat Jenderal Pajak.
Sehubungan dengan temuan tersebut, pihaknya mendesak:
1. *Kejaksaan Negeri Padang & Polresta Padang* segera melakukan penyelidikan dan audit forensik terhadap seluruh struktur gaji di 6 Koridor.
2. *KPP Pratama Padang* melakukan pemeriksaan pajak terhadap pihak-pihak yang diduga menerima penghasilan dobel.
3. *6 Perusahaan Pengelola Trans Padang* segera mengembalikan kerugian negara ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK.
4. *Pemerintah Kota Padang & DPRD Kota Padang* menghentikan sementara subsidi kepada perusahaan yang terbukti melanggar Surat BPK No. 86.
“Kami mendukung Trans Padang. Tapi kami menolak jika subsidi rakyat dipakai untuk menggaji Komisaris dan orang yang sama berkali-kali,” tutup Chaniago.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak trans Padang belum memberikan klarifikasi dan tanggapan
(AA)







