85 Kepala Desa di Sukabumi Berkasus, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana Jatuhkan Blacklist

  • Bagikan
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.

JAKARTA – Sebanyak 85 kepala desa di Sukabumi, Jawa Barat diduga terlibat pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik.

Menurut siaran pers yang diterima di Jakarta Senin 16 Oktober 2023, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada kepala desa tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sukabumiupdate.com dan Detik.com, kasus ini bermula ketika beberapa kepala desa terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm).

Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa kepala desa diketahui telah membayar terlebih dahulu melalui transfer Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.

Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku penyelenggara program bantuan hukum.

Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kementerian Hukum dan Hak Aasi Manusia.

Menurut Widodo di Jakarta Minggu 15 Oktober 2023, mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.

“Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo.

Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.

SIMAK JUGA :  Deklarasi Forum Penegak Pancasila (FPP) dan Solidaritas Jokowi Ma’ruf Amin (SALAMIN)

Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dijalankan melalui reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH.

Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham.”

“Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” tambah Widodo.

Adapun lima PBH tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi.

“Apabila ada penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun,” kata Widodo.

Widodo juga memberi sanksi black list atau pencabutan status desakKelurahan sadar hukum kepada desa-desa tersebut.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Sofyan, menyatakan, BPHN tetap mendukung pemerintah daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai  mekanisme peraturan perundang-undangan,” kataya.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami memutuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana.

Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes.

Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN. (OrbitIndonesia.com/K) ***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *