Tentang Batas Usia Capres Cawapres, Pengamat : Sebaiknya Diberlakukan pada Pilpres 2029

  • Bagikan

Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH

JAKARTA – Pengamat politik Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebaiknya diberlakukan pada Pilpres 2029.

“Jika ini diberlakukan pada Pilpres 2024 maka MK bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan karena kebetulan Gibran Rakabuming yang disebut-sebut bakal cawapres dilamar salah satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo, ” kata Sunggul.

Sunggul menangkap akan ada keresahan masyarakat jika aturan ini diberlakukan pada Pilpres 2024 apalagi jika salah satu cawapres nya adalah Gibran anak Presiden Jokowi.

“Karena itu MK harus bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut. Apalagi Ketua MK adalah ipar Presiden Jokowi dan juga adalah paman dari Gibran,” kata Sunggul dalam keterangannya kepada media ini di Jakarta, Rabu.

Sunggul mengatakan hal tersebut guna menanggapi terkait uji materi terhadap syarat usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini digugat di MK.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan terkait batas usia capres dan cawapres mudah dihubungkan dengan kepentingan politik kelompok tertentu,” kata lawyer yang sering ber acara di Mahkamah Konstitusi itu.

Sunggul mengaku tidak masalah Gibran maju dalam kontestasi Pilpres. “Namun mengubah undang-undang untuk memuluskan jalan Gibran tidak elok di mata publik. Kalau pun gugatan tersebut dikabulkan lebih baik diberlakukan dalam Pilpres 2029,” katanya.

Sunggul mengatakan hal ini terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.

SIMAK JUGA :  Heboh: Oknum TNI Pukuli Polwan Sampai Babak Belur, Tagar #SAVEPOLWAN Menggema di Twitter

Sunggul mengatakan, berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi. Oleh karena itu, dia mengingatkan hakim MK dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

“Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas, ” katanya.

Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah marwah dari Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo.

“Maka sorotan juga akan berpengaruh pada marwah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya,” ujar Sunggul.

Sunggul menyarankan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.

“Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024,” ujar Sunggul Hamonangan Sirait yang juga seorang lawyer papan atas di Jakarta itu (Rizal)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *