Solusi Ketimpangan Pembangunan, Prof Jo : Utara Padang Pariaman Ideal Masuk Kota Pariaman

Oplus_131072

PROF DR DJOHERMANSYAH JOHAN MA

JAKARTA – Pakar Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan MA berpendapat penyelesaian konflik internal ketimpangan pembangunan di kawasan utara Padang Pariaman, dapat dijawab dengan memasukannya ke kawasan kota Pariaman.

“Saya pikir solusi paling efektif itu memasukan kawasan utara Padang Pariaman ke kota Pariaman, ketimbang memecah Padang Pariaman menjadi dua,” jelas Pak Jo, demikian panggilan akrab mantan Pejabat Gubernur Riau ini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ketua Komisi Penyusunan Rancangan Undang Undang Perkotaan DPD RI ini dimintakan pandangannya terkait wacana pemisahan Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana diputuskan IKKALA dalam rapat Sabtu (26/7/2025) di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung.

Seperti dikemukakan salah satu tokoh Nagari Lubuk Alung Happy Naldi, rapat Ikatan Keluarga Lubuk Alung Lama (Batang Anai, Lubuk Alung dan Sintoga) yang juga dihadiri ninik mamak dari Ulakan Tapakis, Nan Sabaris dan Sungai Sariak telah menyepakati pembentukan Kabupaten Padang Pariaman wilayah Selatan.

Namun, menurut Djohermansyah, secara ketentuan Undang Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang persyaratan pembentukan kabupaten baru di wilayah Selatan sama sekali tidak memenuhi persyaratan itu. Sebab kawasan Selatan tidak memiliki kendala untuk tetap bergabung dengan kabupaten Padang Pariaman, karena termasuk daerah maju dan berkembang.

Justru, menurut Djohermansyah, yang paling ideal dilakukan adalah memasukan kawasan utara Padang Pariaman ke dalam wilayah Kota Pariaman. Sebab kawasan utara Padang Pariaman relatif tertinggal dibandingkan kawasan Selatan Padang Pariaman.

“Sebab itu solusi menggabungkan utara dengan kota Pariaman jauh lebih tepat ketimbang membentuk kabupaten baru, karena tidak menawarkan solusi yang terbaik bagi Padang Pariaman. Malah akan membuat kabupaten induk akan kehilangan daerah potensial secara ekonomi,” tegas Jo.

Mempertahankan kawasan utara Padang Pariaman, tambah Jo, relatif sulit dan banyak kendala, jika dibandingkan dengan bergabung dengan kota Pariaman. Sebab jarak kawasan utara dengan pusat pemerintahan di Nagari Parik Malintang sangat jauh.

Disebutkan Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Bukittinggi ini, salah satu faktor pemisahan kabupaten adalah disebabkan jauhnya pusat pelayanan terhadap masyarakat, disamping faktor dimarjinalisasi.

SIMAK JUGA :  Muhammadiyah Kecam Aksi Pengeroyokan Ade Armando, Main hakim Sendiri Tidak Bisa Dibenarkan

Kerjasama Perkotaan

Pada kesempatan yang sama Prof Djohermansyah malah melihat prospek lebih baik tentang masa depan kawasan Selatan Padang Pariaman, khususnya Batang Anai, Lubuk Alung dan kawasan Sicincin serta Kayutanam.

Dalam RUU Perkotaan yang sedang menunggu pengesahannya, kawasan perkotaan di setiap kabupaten dan kota akan menjalin kerjasama pelayanan terintegrasi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti transportasi dan perbankan.

Model kerjasama ini seperti pembangunan kawasan Jabodetabek dimana pembangunan fasilitas pelayanan publik di Jakarta bisa menjangkau kawasan Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Hal yang sama juga memungkinkan dilakukan terhadap Kota Padang, Batang Anai, Lubuk Alung, Sicincin bahkan sampai ke Kayu Tanam atau bisa dibangun fasilitas yang sama dari Padang, Batang Anai, Sintoga, Nan Sabaris dan Pariaman,” papar pak Jo.

Konsep pembangunan kawasan aglomerasi di kawasan Selatan Padang Pariaman ini, menurut Mantan Dirjen Otoda Kemendagri ini, jauh lebih prospektif dibanding membuat kabupaten baru.

Selain juga, pemekaran propinsi, kabupaten dan kota di Indonesia belum dapat dilakukan disebabkan moratorium pemekaran daerah di DPR masih belum dicabut.

Namun Djohermansyah mengakui bahwa desakan pemekaran daerah sampai saat ini terus berjalan. Bahkan sampai saat ini sudah tercatat 341 usulan pemekaran yang sudah masuk ke Komisi II DPR RI dan Kemendagri, tetapi belum bisa diproses karena moratorium pemekaran daerah belum dicabut.

Lalu mengapa penggabungan wilayah utara Padang Pariaman yakni Kampung Dalam, Sungai Limau, Gasan dan Sungai Geringging ke kota Pariaman lebih rasional, ujar Pak Jo, sebab tidak perlu menunggu moratorium dicabut. Tetapi cukup dengan membuat Surat keputusan Mendagri tentang perluasan kota Pariaman.

Gagasan penggabungan wilayah utara Padang Pariaman dengan Kota Pariaman harus menjadi perhatian serius dari tokoh masyarakat Pariaman. Sebab hal ini menjadi solusi dari pengembangan kota Pariaman dan melepas isolasi kawasan utara Padang Pariaman.

“Dan saya berpendapat. Kasus Kota Bukittinggi dan Agam jangan sampai terjadi di Pariaman. Kawasan kota tidak bertambah, disebabkan Agam tidak mau melepas wilayahnya masuk ke Bukittinggi sampai hari ini,” papar Djohermansyah. (*)

Awaluddin Awe
awe.padangpanjang@gmail.com