Sindir Pengangkatan Suryo Prabowo, TB Hasanuddin : Kalau Saya Malu

  • Bagikan

TB Hasanuddin

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menanggapi sinis pengangkatan Suryo Prabowo sebagai ketua tim pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Menurut Hasanuddin, Suryo adalah orang yang paling sering mengkritisi Presiden Joko Widodo.

“Kalau saya pribadi, sebagai mantan perwira TNI saya malu menerima jabatan itu. Entahlah kalau beliau itu (Suryo Prabowo,red). Apalagi KKIP itu ketuanya adalah Presiden Jokowi,” kata Hasanuddin dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Selasa (15/12).

Hasanuddin mengungkapkan, pengangkatan pejabat di lingkungan KKIP diatur dalam UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan yang dilengkapi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretatiat KKIP.

Dia menambahkan, aturan mengenai posisi Sekretaris KKIP sesuai dengan UU 16/2012 diatur lebih lanjut dalam Perpres 59/2013.

Dalam Perpres tersebut Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Sekretaris KKIP adalah Wakil Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP.

Pepres 59/2013 juga mengatur tentang jabatan Ketua Tim Pelaksana KKIP yang memiliki tugas dalam mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang-bidang KKIP.

Pengangkatan dan pemberhentian ketua tim pelaksana diatur di dalam Perpres tersebut pada Pasal 12 yang menjelaskan bahwa Ketua Harian (Menhan) mengangkat dan memberhentikan Ketua Tim Pelaksana KKIP.

Pengangkatan Suryo Prabowo, lanjutnya, sah-sah saja sudah sesuai UU. Jadi secara hukum dan aturan tak ada masalah

“Namun, kalau dulu beliau kerap mengkritisi pemerintah dengan keras kemudian sekarang masuk KKIP, apa tidak malu? Kalau saya sih, maaf kalau saya bakal menolak jabatan itu, ini menyangkut harga diri lah,” pungkasnya (JPNN).

SIMAK JUGA :  Mendagri Tito : 9 - 22 Februari Dilarang Berkumpul Lebih Tiga Orang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *