Muhammad Syahrial
MEDAN – Nama Wali Kota Tanjungbalai H Muhammad Syahrial Batubara terseret-seret dalam kasus yang saat ini menjerat AKP SR, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemerasan Rp1,5 miliar terhadapnya.
Bukan tanpa sebab. Kepada dialah kasus dugaan pemerasan ini dapat diungkap nantinya.
Syahrial sendiri sempat menjadi wali kota termuda, sebelum menantu Jokowi, Bobby Nasution terpilih jadi Wali Kota Medan.
Syahrial lahir di Tanjungbalai, 17 Agustus 1988. Ia sudah menjadi Wali Kota Tanjung Balai sejak 17 Februari 2016. Saat itu, usianya baru 28 tahun. (Sementara Bobby Nasution, lahir pada 5 Juli 1991 di Medan. Usianya 30 tahun saat mulai menjabat Wali Kota Medan).
Syahrial merupakan anak ke-5 dari enam bersaudara dari pasangan H Zulkifli Amsar Batubara dan Hj Salmah Saragih.
Sebelum jadi wali kota Tanjungbalai, Syahrial terlebih dahulu menjadi Ketua DPRD Kota Tanjung Balai periode 2014-2015.
Ia hanya sempat menjabat Ketua DPRD selama 12 bulan, sebelum terpilih sebagai Wali Kota Tanjung Balai berpasangan dengan H Ismail menggantikan H Thamrin Munthe.
Syahrial juga telah mendapatkan pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Wali Kota Termuda pada 27 April 2017 di Jakarta yang diserahkan langsung oleh Pendiri MURI Jaya Suprana.
Syahrial punya visi “Mewujudkan Kota Tanjung Balai yang berprestasi, religius, sejahtera, indah dan harmonis”.
Sementara misinya: melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mencapai prestasi di berbagai bidang pembangunan dengan mengedepankan pelayanan prima yang berorientasi pada pelayanan publik, membina dan memajukan kehidupan umat beragama menuju masyarakat yang religius dan berakhlak mulia.
Kasus yang Menjerat
Kediaman Syahrial di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, digeledah penyidik KPK pada Selasa (20/4/2021).
Diduga, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Syahrial semasa masih menjabat sebagai Ketua DPRD Tanjungbalai.
Syahrial diduga menerima suap bernilai ratusan juta rupiah.
Dikutip dari Indozone kasus yang menyeret Syahrial ini berawal dari adanya temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 64C/LHP/XVII.MDN/08/2016 tertanggal 29 Agustus 2016, terkait alokasi anggaran 2015 untuk lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Tipe C di Jalan Kartini, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, yang nilai proyeknua mencapai Rp3,5 miliar.
Proyek pembangunan rumah sakit tersebut disebut-sebut akan dikerjakan oleh PT Care Indonusa, yang dipimpin oleh seorang direktur berinisial D.
Dalam LHP BPK, ditemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Dari hasil pemeriksaan, penyidik Kejari menemukan bahwa ada bukti transfer uang ratusan juta rupiah dari D kepada Syahrial.
Dalam hal ini, D mentransfer uang ke Syahrial sebagai bentuk “terima kasih” karena sudah menunjuk perusahaannya sebagai pemenang tender (Zaid)







