Setelah Tangkap Dua Tersangka Gratifikasi Proyek PUPR, Kejati Sumsel Berpeluang Periksa Bupati Muara Enim

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Julia Eka Sari SH MH memberikan penjelasan terkait penangkapan dua tersangka kasus gratifikasi proyek irigasi di Dinas PUPR Muara Enim, Rabu (18/2/2026). Terlihat juga tim penyidik menggelandang kedua tersangka ke Kantor Kejati. (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap dua tersangka dugaan penerima gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Keduanya adalah KT anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya RA. Ayah dan anak ini diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut.

“Gratifikasi berasal dari pencairan uang muka (DP) proyek,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Julia Eka Sari SH MH dalam penjelasan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Vanny, uang gratifikasi sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7 Miliar.

“Selain diberikan kepada kedua tersangka, uang DP proyek juga telah dibelikan untuk sebuah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.” jelas Jaksa cantik ini lebih lanjut.

Kemudian, lanjut Vanny, setelah menangkap kedua tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Pertama, di rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Kedua, rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Dan, ketiga, di rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

SIMAK JUGA :  Program Sat Set Ganjar-Mahfud, Gagas Pendidikan Inklusif Penyandang Difabel : Sukses 10 Tahun di Jawa Tengah

“Dari penggeledahan tim menyita satu Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Ditambahkan, Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus gratifikasi ini.

Namun, tegas Vanny, perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk, Kepala Daerah terkait wilayah objek perkara. (*)

Awaluddin Awe