Sederet Kasus Rizieq Shihab dari Pelecehan Agama Hingga Chat Porno

  • Bagikan

JAKARTA, Harian Indonesia ID – Nama Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Informasi terkait kendala kepulangannya dari Arab Saudi ke tanah air menjadi topik yang kerap diperbincangkan.

Nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terseret dalam sejumlah perkara pidana di tanah air. Apa saja?

IDN Times merangkum sejumlah perkara yang membelit nama Rizieq dilansir dari berbagai sumber, simak yang berikut ini.

1. Kasus penodaan pancasila
Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoDok.
Sukmawati Soekarnoputri pernah melaporkan Rizieq pada 27 Oktober 2016 silam. Putri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno ini melaporkan Rizieq karena dianggap menodai pancasila yang merupakan lambang negara.

Atas kasus tersebut, Rizieq diduga melanggar pasal 154a KUHP dan/atau pasal 320 KUHP dan/atau pasal 67a juncto pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

2. Dianggap melecehkan umat Kristen
Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoTwitter/@fadlizon
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan salah satu video ceramah Imam Besar FPI itu. Video tersebut diunggah dalam situs YouTube.

Dalam video tersebut, Rizieq dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Ia dianggap melanggar pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Ujaran kebencian bernuansa SARA
Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoTwitter/@fadlizon
Student Peace Institute juga turut melaporkan Rizieq pada 27 Desember 2016. Rizieq dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Rizieq dinilai melanggar aturan di pasal 156 KUHP, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

4. Kasus Rizieq yang paling viral adalah kasus yang dilaporkan Aliansi Mahasiswa AntiPornografi. Rizieq dilaporkan dengan dugaan penyebaran konten bernada pornografi yang dilakukan oleh Rizieq.

SIMAK JUGA :  KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp 28,7 Triliun

Konten yang tertuang dalam bentuk chat atau pesan singkat tersebut menjadi viral. Dalam perjalanan proses hukumnya, Rizieq diketahui pergi ke Arab Saudi

5. Soal logo “palu-arit”
Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat PornoScreen shot YouTube
Pada Januari 2017 silam, nama Rizieq kembali dilaporkan oleh sejumlah pihak. Kali ini lantaran ceramahnya soal adanya lambang “palu-arit” di logo uang rupiah yang baru.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

6. Merendahkan bahasa Sunda

Pada 25 Januari 2017, Rizieq dilaporkan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Laporan dilakukan atas adanya dugaan pelesetan kata-kata Bahasa Sunda yang dianggap menjadi merendahkan bahasa tersebut.

Laporan ini kabarnya ditandatangani oleh Subit II Direskrimsus Polda Jawa Barat. Kasus ini menambah panjang deretan kasus yang menimpa Rizieq

Meski kini kasus tersebut dinyatakan telah dihentikan dengan pemberian SP3 oleh pihak kepolisian, Rizieq belum juga kembali ke tanah air hingga saat ini.

Wacana kepulangan Rizieq mencuat di tengah isu rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Pemulangan Rizieq menjadi salah satu syarat yang disodorkan kubu oposisi, Prabowo Subianto, kepada presiden terpilih, Joko Widodo, terkait dengan rekonsiliasi.

Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menuturkan Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal sah di Saudi sejak 20 Juli 2018 lalu.

Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, Rizieq bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggal kedaluwarsa. ***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *