Satu Hari Dicopot, Kejagung Langsung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN

Tiga orang esk pimpinan BGN saat digelandang Kejagung sebagai tersangka sekaligus menahan ketiganya di Rutan Salemba. (Foto : Humas Kejaksaan Agung)

JAKARTA (Harianindonesia.id) :

Baru satu hari dicopot dari jabatan, Kejaksaan Agung secara resmi langsung menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni DH, SS dan LP masing masing sebagai Kepala dan Wakil Kepala BGN, sekaligus menahannya terhitung sejak Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka, menurut Penyidik Kejaksaan Agung, diduga melakukan rekayasa terhadap pembentukan yayasan yang terafiliasi langsung terhadap ketiga tersangka, dan sekaligus diduga melakukan praktik mark up terhadap sejumlah pengadaan kepentingan operasional BGN.

“Atas dugaan pelanggaran tindak korupsi tersebut, ketiganya kini ditahan oleh Kejaksaaan Agung selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry SH,M.Hum dalam penjelasan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/2026).

Sebagaimana marak diberitakan media, tiga pimpinan BGN dicopot oleh pemerintah dan kemudian digantikan oleh tiga nama baru.

Ketiga pimpinan BGN lama yang dicopot ternyata bukan tanpa alasan. Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Agung ternyata diduga melakukan sejumlah tindakan yang tidak sesuai dengan tata kelola BGN seperti membentuk yayasan yang terafiliasi secara langsung dengan ketiga tersangka yakni DH, selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Menurut Jeffry, penetapan status tersangka terhadap ketiga eks pimpinan BGN dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini bermula sejak tanggal 6 Januari 2025, saat Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis, dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Menurut Jeffry, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

SIMAK JUGA :  Kemenangan 62% Dianggap Halu Oleh Demokrat, BPN: Itu Angka Valid

Praktiknya seperti ini. SPPG tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN. Tetapi dengan atensi dari DH dan SS, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Penyidik patut menduga bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH, SS dan LP.

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP juga diduga terlibat secara langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dengan adanya intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG.

Menurut Jefry, beberapa tindakan intervensi yang dilakukan ketiga tersangka adalah sebagai berikut :

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up;

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

4. Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jeffry tanpa merinci berapa jumlah kerugian negara tersebut.

Atas tindakan ketiga, Penyidik telah menjerat dengan pasal: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Awaluddin Awe