Projo Ganjar : Kasus Rempang, Hargai Hak Masyarakat dengan Hukum Adat Setempat

  • Bagikan

Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH

JAKARTA – Sekretaris Dewan Penasihat Relawan Projo Ganjar, Sunggul Hamongaan Sirait, SH, MH mengatakan, semua aparat TNI dan Polri berasal dari rakyat, jangan sakiti hati rakyat. Mereka harus mengubah Pola pendekatan dalam menyelesaikan kasus tanah di Rempang

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang harus di depan berdialog dan mengutamakan hak-hak masyarakat hukum adat yang ada di sana, tidak apa-apa prosesnya mungkin lebih lama dari sekedar menggusur namun bisa efektif dan yang pasti tidak menyakiti hati rakyat Melayu, ” katanya di Jakarta Minggu hari ini.

Menurut Sunggul, jika pendekatan masih represif maka akan ada kekecewaan mendalam dari rakyat Melayu kepada oknum-oknum pemerintahan yang tidak cakap ketika berhadapan dengan rakyat. Penuhi dulu hak-hak masyarakat hukum adat yang ada di sana baru bicara investasi (relokasi).

“Semua aparat baik di tingkat pusat maupun daerah harus mengikuti jejak Presiden Jokowi yang sejak jadi Walikota di Solo tidak pernah melakukan kekerasan terhadap warganya,” katanya.

Waktu Walikota Jokowi, tidak melakukan penggusuran namun memindahkan warga dari Bantaran kali ke tempat yang lebih layak begitu juga warga pedagang kaki lima disediakan tempat berjualan yang lebih representatif dan warga menerima karena didahului dengan pendekatan kemanusiaan (humanis) sehingga warga dapat menerima dan pindah dengan sukarela. (TT)

SIMAK JUGA :  Boat Terbalik di Tarakan: 5 Penumpang Meninggal, 20 Dinyatakan Raib
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *