Prabowo Digugat Mulan Jameela dan Kader Gerindra

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Penyanyi Dangdut Mulan Jameela yan juga merupakan kader partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan gugatan terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/07/2019)

Dalam gugatan yang terdaftar dengan no registrasi 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL tersebut, para penggugat menyatakan bahwa mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019 dan menggugat
Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI terpilih.

“Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara,” seperti dilansir kumparan.com

Para penggugat yang tercantum namanya dalam gugatan antara lain Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan); Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela; Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra); Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra); Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra); Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra); Dr. Irene (Petinggi Gerindra); dan lainnya.

Para penggugat menyatakan bahwa gugatan yang mereka layangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.

“Bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memeriksa perkara ini secara cepat dan mempersilakan para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Bahwa dengan demikian jelaslah jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili gugatan ini,” demikian yang tertulis di berkas gugatan itu.

SIMAK JUGA :  Menko Polhukam : Jenderal Moeldoko Bukan Wakil Istana

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, Guntur belum merinci kapan gugatan didaftarkan dan kapan mulai disidangkan.

“Iya benar (ada gugatan tersebut),” kata Achmad Guntur.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *