Perppu Corona Digugat Amien Rais ke MK

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia ID – Politisi Amien Rais dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Amien dan Din mengguggat Perppu yang lahir di tengah wabah corona tersebut bersama 22 orang lain. Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi, mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Gugatan itu telah diterima pada Selasa (14/4).

Dalam gugatan tersebut, penggugat menggandeng 12 advokat dan konsultan hukum melawan Perppu tersebut.

Dari dokumen naskah laporan yang dilihat di situs resmi MK, tertera cap penerimaan gugatan tersebut pada pukul 19.07 WIB, 14 April 2020. Pendaftaran laporan itu diterima MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020.

Seperti diketahui, gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan masyarakat terkait Perppu tersebut.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) lebih dulu mendaftarkan gugatan.

Dalam permohonannya, MAKI– bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA– meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.
Lihat juga: Rachland Demokrat Sebut Kartu Prakerja Tercela dan Koruptif
Pasal 27 disebut superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945 dan dikatakan bila dibandingkan presiden saja tidak kebal hukum.

“MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid 19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum,” tulis MAKI dalam keterangan resmi

SIMAK JUGA :  Dituding Dukung Airlangga, Mensesneg Pratikno : Apa Urusanku?

Arief Ramdhani

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *