Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi Bisa Jadi Kenyataan, Pengamat: Jika Semua Parpol Setujui dan Dukung

  • Bagikan

HarianIndonesia – 

Isu kebijakan perpanjangan masa jabatan Jokowi untuk terus menjadi Presiden melebihi periodenya sepertinya memiliki peluang menjadi kenyataan. Partai-partai politik sepertinya sudah mulai goyah dengan usulan penundaan Pemilihan Umum 2024 yang dicetus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Bahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah menyatakan sepakat dengan usulan itu dengan beberapa alasan. Diantaranya masih berlangsungnya pandemi dan mulainya krisis Rusia vs Ukraina.

Kekinian, Partai Golkar juga akan mengkaji serius wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai dampak jika Pemilu 2024 diundur. Menyikapi fenomena ini, Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Andriadi Achmad, mengatakan skenario penundaan Pemilu 2024 sebenarnya sudah cukup lama mengemuka ke permukaan terkait dengan kesiapan akibat pandemi COVID-19.

Akan tetapi, mesti diingat bahwa semua harus taat pada konstitusi yang memerintahkan bahwa pemilu diadakan 2024 dan tidak ngotot perjuangan perpanjangan masa jabatan Jokowi. Kecuali, ada perubahan UU pemilu disepakati di parlemen. “Kalau membaca politik PKB, secara tiba-tiba melalui Ketum Cak Imin, mengusulkan pemilu ditunda dan masa jabatan Jokowi diperpanjang, perlu menjadi pertanyaan, ada apakah?,” ujar Andriadi kepada VOI, Jumat, 25 Februari.

Kemudian, lanjutnya, beberapa parpol lain seperti PAN dan Golkar sudah mulai mendukung penundaan pemilu. “Bila mayoritas parpol di parlemen menyetujui usulan penundaan pemilu, maka peluang menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan Jokowi akan jadi kenyataan,” jelas Andriadi.

 

Apakah Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi Benar-benar Sepenuhnya Diperlukan?

Menurut Direktur Eksekutif PolCom SRC itu, penundaan Pemilu 2024 tidak perlu dilaksanakan. Semestinya, parpol di parlemen tidak perlu mengutak atik dan membuat usulan-usulan yang melabrak amanat reformasi dan amandemen UUD 1945, salah satunya terkait batasan masa jabatan presiden hanya dua periode. “Jika pun Pemilu dan Pilpres 2024 tetap di tunda, maka presiden dan wakil presiden dijabat oleh Pjs (Penjabat sementara),” kata Andriadi.

SIMAK JUGA :  Capres Ganjar Salib Prabowo dan Anies Baswedan, PDI-P Masih Teratas

“Begitu juga anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI apakah musti diperpanjang masa jabatannya? Ini menjadi PR dan pertanyaan besar. Pasti akan menimbulkan kerumitan dan dilematis dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” sambungnya.

Menurut Andriadi, bagaimanapun kondisi ekonomi dan kesiapan bangsa Indonesia, Pemilu dan Pilpres 2024 tetap diselenggarakan walaupun nantinya tidak optimal. Hal itu jauh lebih baik ketimbang menunda dan melakukan perpanjangan masa jabatan Jokowi. “Selain melabrak amanat reformasi dan membuat kerumitan dalam pemerintahan nantinya,” pungkas Andriadi. ***

 

Source: djawanews

 

Editor: VAH
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *