Pemred KPK Ditangkap, Kapolres : Dia Memeras

  • Bagikan

TANJUNGPINANG, harianindonesia.id – Berbagai aksi kejahatan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dibabat polisi. Mulai dari kejahatan jalanan hingga kejahatan yang melibatkan oknum Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi (KPK).

“Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Melanggar hukum ya kita tindak,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi dalam perbincangan ringan dengan Ben Ibratama Tanur Pemimpin Redaksi kabarpolisi.com di Tanjungpinang, Jum’at sore (8 Februari 2018)

Ucok – begitu panggilan akrab – alumnus Akpol 1998 itu, memang memberi warna baru dalam gaya kepemimpinan Kapolres di Tanjungpinang.

“Beliau (Kapolres) itu mudah sekali ditemui dan dekat dengan masyarakat. Dalam kejadian banjir misalnya, Kapolres paling dulu di lapangan baru disusul Pemko,” kata Edwar, seorang aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Tanjungpinang.

Banyak lagi pujian mengalir ke Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan Ucok. Menanggapi semua itu, lelaki Batak yang menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Sidoarjo Jawa Timur hanya tersenyum.

“Tugas pokok polisi itu memang melayani, melindungi dan menjaga keamanan masyarakat. Apalagi Bapak Kapolri memang mencanangkan Profesional, Moderen dan Terpercaya (Promoter) untuk setiap anggota Polri. Kebijakan pimpinan harus kita laksanakan,” kata mantan Kapolres Lingga, Kepri yang banyak bertugas di bagian intelijen ini.

Ucok memang dikenal sosok Kapolres sederhana dan low profil, memahami banyak persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. “Dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Hari ini saya adalah orang Tanjungpinang. Saya bagian dari Kota ini,” kata Ucok tersenyum.

Pemred KPK

Salahsatu aksi Polres Tanjungpinang yang menjadi perbincangan masyarakat adalah menangkap aksi pemerasan yang dilakukan oknum Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi (KPK)

Pada bulan Juli 2018 terlapor ( IR) mendatangi pelapor di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Kemudian terlapor ( IR ) memberitahukan kepada pelapor bahwa terjadi kecurangan di dalam kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepri dengan membawa surat dari LSM KPK.

Selanjutnya terlapor ( IR ) meminta uang sebesar Rp.300.000.000,-dan mengancam akan menaikkan berita tersebut apabila uang tersebut tidak diberikan. Selanjutnya pelapor meminta waktu karena akan melapor kepada atasan pelapor.

Juli 2018 bertempat di ruangan Karaoke Family KM 9 Tanjungpinang pelapor memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada terlapor ( IR).

Tidak sampai di situ saja selanjutnya terlapor menghubungi staf pelapor untuk meminta uang sejumlah Rp.50.000.000,- untuk diserahkan kepada terlapor. Selanjutnya staff pelapor memberitahukan hal tersebut kepada pelapor.

Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB terlapor ( AL )yang merupakan karyawan dari terlapor ( IR ) datang untuk mengambil uang tersebut dan tidak akan menaikkan berita tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 terlapor membuat berita dengan judul “Hamidi :Saya pusing dana publikasi dihabisi Benito”.

SIMAK JUGA :  Inilah Profil Pemilih Muhammadiyah yang Menurun dari Waktu ke Waktu Versi Denny JA

Akan tetapi pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019 pelapor meminta kepada terlapor agar menarik berita tersebut. Tetapi terlapor mengatakan kalau berita tersebut mau ditarik Kami mau uang Rp80. 000.000,-dan staff pelapor menjawab Kami cuma ada Rp.20.000.000,-

Selanjutnya terlapor mengatakan Ya sudah kalau begitu Rp.50.000.000,-saja. Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB pelapor menelpon terlapor untuk bertemu di parkiran basement salah satu Hotel yang berada di KM 8 dan mengatakan uang Rp50.000.000,- tersebut sudah ada.

Setelah tiba di lokasi selanjutnya pelapor menyerahkan uang tersebut kepada terlapor yang dimasukkan dalam amplop warna coklat.

Setelah adanya laporan dari pelapor, tentang adanya dugaan pemerasan selanjutnya anggota satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Pada saat dilakukan penyelidikan didapati dua orang pelaku yaitu tersangka AL dan tersangka IR. Selanjutnya diamankan di kantor sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan penyidikan lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku yang di amankan
AL, Laki, 49 tahun, Wartawan, Perum Bintan permai kelurahan Pinang kencana Tanjungpinang, UR, Laki, 48 tahun, Wartawan, Jl. salam Kelurahan Seijang Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah), Kartu Tanda pers KPK ( Koran pemantau korupsi) dan KTP atas nama ALFIAN, Kartu Tanda Pers KPK atas nma ILHAM ROKAN, Kartu LSM KPK atas nama Ilham Rokan, Kartu LBHK-PK ( Lembaga Bantuan hukum koran pemantau korupsi) atas nma ilham rokan tiga unit HP milik tersangka
dan satu unit sepeda motor honda beat.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ucok Lasdin Silalahi SIK. MH didampingi oleh Kasat reskrim AKP. Efendri Ali SIP. MH serta Ps. Kasubag Humas IPTU. G. Suratman serta awak media.

“Dia (oknum Pemred) itu memeras makanya kami tangkap, ” kata Kapolres.

Menanggapi penangkapan oknum wartawan tersebut Ucok mengatakan setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.

“Yang melanggar hukum ya kami tindak,” kata Ucok Lasdin Silalahi yang di Akpol satu angkatan dengan penyidik senior KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Novel Baswedan. (*)

Sumber : kabarpolisi.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *