Pemko Padang Panjang Kaji Perkuatan Peran Lembaga Adat Dalam Bermasyarakat

  • Bagikan

Walikota Fadly Amran Dt Paduko Malano dan Wagug Sumbar Nasrul Abit dalam satu acara Adat Minangkabau di Padang Panjang (foto: kom/harris)

Padang Panjang, harianindonesia.id – Pemerintah Kota Padang Panjang sedang melakukan study bersama Universitas Andalas (Unand) yang bertujuan memperkuat peranan kelembagaan adat dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

Study ini diprakarsai Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran BBA Dt Paduki Malano dengan tujuan memposisikan peranan kelembagaan adat Minangkabau  dalam kehidupan berpemerintah dan bermasyarakat, dengan tujuan akhirnya membentengi moralitas masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

“Inilah alasan mengapa kita perlu melakukan perkuatan lembaga adat melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian secara operasional Lembaga Adat dapat memberlakuan ketentuan yang bersifat menjaga dan merawat moralitas masyarakat, ” ujar Fadly Amran pada acara Kajian Penguatan Kehidupan Bernagari  dan Pelestarian Budaya Minang Kabau bersama Tim Peniliti Unand, di Aula BPKD pemko Padang Panjang, Rabu, (21/8).

Menurut Fadly, pada dasarnya Pemerintah dan Lembaga Adat mempunyai peranan penting dalam mempertahankan nilai moral serta adat istiadat ditengah masyarakat.

Nilai moral, sebut Fadly, jika tidak dipertahankan maka dikhawatirkan dapat menggerus norma kehidupan masyarakat dan generasi muda.

Oleh sebab itu, untuk mempertahankan moral adat istiadat, kata Walikota Fadly Amran, maka peranan lembaga adat di Kota Padang Panjang akan diperkuat melalui peraturan dan kebijakan dari pemerintah Kota Padang Panjang.

Meski demikian, jika perkuatan lembaga adat tersebut dilakukan dengan pemberlakuan Perda, sebut Fadly Amran, maka perlu dirumuskan dulu secara konkrit serta target capaiannya.

“Konkrit dalam artian mempunyai payung hukum sehingga benar benar tereksekusi dan terlaksana secara bersama – sama,” kata Wako Fadly.

Sementara itu, Peniliti Unand Prof. Dr. rer. soz. Nursyirwan  Effendi dalam paparan kajiannya, memberikan sejumlah saran untuk memperkuat kehidupan bernagari  dan pelestarian budaya Minangkabau di Kota Padang Panjang.

SIMAK JUGA :  Sampaikan Aspirasi Buruh, Ridwan Kamil Kirim Surat Ke Presiden Jokowi

Antara lain, lembaga adat perlu ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah kota untuk mengawal dan menjaga praktek adat dalam masyarakat yang diperkuat dengan sebuah peraturan daerah tingkat kota.

Kemudian, lembaga adat diberi kewenangan yang jelas untuk menjaga praktek adat di kota melalui kebijakan konkrit yang menempatkannya dalam struktur dan program kerja pembangunan Kota Padang Panjang.

Turut hadir dalam acara ini Sekdako Padang Panjang Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, tokoh adat dari tiga Kanagarian di Kota Padang Panjang dan jajaran pejabat Pemko Padang Panjang (kom/Hrs/awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *