Pemerintah Tidak akan Kompromi dengan Pinjol Ilegal, Johnny : Berantas!

  • Bagikan

Menkominfo Johnny G Plate menyebut pemerintah akan terus menindak pinjol ilegal (Dok Kominfo)

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan negara tidak akan kompromi dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Keluhan banyak muncul dari masyarakat karena pinjol mencekik dengan bunga tinggi.

Menurut Johnny, pemerintah dan Polri akan menindak tegas aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam hal ini, masyarakat kecil yang menjadi korbannya.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” ucap Johnny usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Johnny mengungkapkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang juga hadir dalam rapat internal itu, mengatakan, Korps Bhayangkara akan tegak lurus mengambil langkah tegas di lapangan terkait keberadaan pinjol ilegal ini.

“Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” kata Johnny.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat internal tentang pemberantasan pinjol ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Rapat ini turut dihadiri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menkominfo.

Kemudian, hadir pula Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pinjol ilegal kerap memberikan kemudahan pencairan dana. Namun demikian bunga yang dibebankan kepada konsumen sangat tinggi.

Tak hanya itu, penagihan kepada konsumen juga kerap meresahkan seperti ancaman, teror, hingga penyebaran data pribadi. Dalam beberapa kasus ada masyarakat yang bunuh diri akibat terlilit pinjol ilegal. (*)

SIMAK JUGA :  Susul Indonesia, Malaysia dan Brunei Tunda Keberangkatan Haji

source: iNews

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *