Pemberlakuan IMEI Bisa Rugikan Masyarakat Awam

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia ID – Sekretaris Jenderal Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Ina Hutasoit, mengatakan pemberlakuan IMEI setelah 6 bulan masa penggodokan peraturan akan menyentuh para pengguna ponsel illegal.

Menurutnya, pengguna ponsel illegal akan terputus koneksinya dengan layanan operator. Hal ini berarti pengguna tidak bisa melakukan aktivitas telekomunikasi, terkecuali menggunakan koneksi Wifi.

Ina mengingatkan, sebelum itu, pihak dari Kementerian akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai pemberlakuan IMEI dan dampak yang dapat dirasakan secara langsung. Salah satunya adalah keharusan melakukan registrasi ke Kemenperin selama kurun waktu 6 bulan tersebut. Selain itu juga kemungkinan adanya razia apabila setelah masa 6 bulan tersebut ponsel masih berstatus illegal.

“Makanya ada sosialisasi selama 6 bulan sampai dengan 18 April 2020. Kalaupun setelah itu baru ketauan tidak terdaftar, pengguna dapat mendaftar registrasi IMEI-nya dengan membayar bea cukai supaya ponsel bisa terdaftar dan berstatus ON lagi dengan operator GSM,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara penandatanganan peraturan 3 Menteri mengenai IMEI.

Di sisi lain, pakar IT Indonesia Heru Sutadi menyampaikan pemberlakuan IMEI akan merugikan pihak operator dan masyarakat. Terutama konsumen ponsel yang awam dan tidak memahami perihal IMEI ini. Menurut dia masuknya barang illegal seperti ponsel adalah tanggung jawab Bea Cukai.

“Aturan IMEI arahnya tidak jelas dan membebankan operator serta merugikan konsumen. Memang untuk menghalau ponsel illegal itu baik dan bermanfaat bagi negara karena ponsel illegal itu menghindari pajak. Namun, pemblokiran IMEI bisa merugikan pengguna. Karena mayoritas pengguna ponsel masih belum memahami IMEI itu,” paparnya saat dihubungi oleh Media Indonesia.

Heru pun mengkritisi perihal keterlibatan operator pada peraturan ini. Ia mempertanyakan tugas operator yang harus memegang peran pencegahan ponsel illegal. Tak hanya itu, operator pun harus menyediakan layanan lost and stolen serta sistem penghubung berupa Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) dan Equipment Interchange Receipt (EIR).

SIMAK JUGA :  PT Gamindra Teken Kontrak Sewa Pelabuhan Teluk Tapang, Mahyeldi : Dongkrak Ekonomi Pasaman Barat

“Apakah sesuai Undang-Undang tugas yang dibebani ke penyelenggara telekomunikasi? Selain itu Sibina juga kan perlu diaudit karena akan menyimpan data termasuk data pengguna yang terhubung ke IMEI dan E-KTP,” pungkasnya.

Di lain pihak, Ina mengutarakan peraturan IMEI ini sudah umum dilakukan di negara lain. Hal ini bertujuan untuk memastikan tertutupnya ponsel black market sehingga pemasukan keuangan negara baik pajak dan bea masuk dapat terkendali. Sementara, masyarakat atau pengguna harus mengikuti peraturan pemerintah untuk tercapainya tujuan tersebut.

Meski begitu, Heru memaparkan pemberlakukan IMEI bisa saja dilakukan di Indonesia. Namun, Ia menegaskan harus memaksimalkan pada tingkat penjual atau produsen bukan menyasar konsumen. Edukasi dan literasi sosial pun masih perlu ditingkatkan. Terlebih apabila kinerja pemblokiran di tataran penjual serta pelabuhan dilakukan dengan ketat.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi & Informasi (Kominfo) resmi menandatangani peraturan mengenai pemberlakuan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap ponsel. (Musta’in)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *