PB HMI Serukan Cabang se Indonesia Demo Tolak Revisi UU KPK

  • Bagikan

Ketua Umum PB HMI Zuhad Aji Firmantoro dan pengurus PB HMI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9/2019). (Kompas.com)

Jakarta, Harian Indonesia ID – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan DPR.

Ketua Umum PB HMI Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, pengurus HMI di sejumlah daerah sudah diperintahkan untuk menggelar demonstrasi apabila revisi undang-undang tersebut sudah disahkan.

“Ke depan atau hari ini juga, sudah kami mulai menyerukan kepada cabang-cabang (HMI) untuk melakukan demonstrasi di wilayah masing-masing,” kata Zuhad di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9/2019).

Penolakan lantaran proses revisi itu dinilai janggal, mendadak, tergesa-gesa dan seolah-olah tidak mempertimbangkan aspirasi publik.

Di samping itu, PG HMI juga mempertanyakan motivasi revisi UU KPK.

Sebab, menurut Zuhad, KPK tidak memiliki catatan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang fatal sehingga revisi UU KPK dinilai bukan hal yang mendesak.

“Sebuah undang-undang wajar dilakukan perubahan dan sangat dibolehkan, tetapi melihat prosesnya yang terjadi sekarang kami nilai ada kejanggalan,” ujar Zuhad.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019). ***

Sumber : Kompas.com

SIMAK JUGA :  Data Covid -19 Rapuh, Reuters Temukan Beda Angka Kematian Mencolok
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *