Nadiem Makarim Hadiri Sidang Dakwaan Dirinya di Pengadilan Jakarta Pusat, Hari ini

Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto saat Nadiem ditangkap. (Foto : Dok Puspenkum Kejagung/awe/HI)

JAKARTA – Mantan Mendikbudristek era presiden Jokowi Nadiem Makarim yang didakwa kasus korupsi, memastikan akan menghadiri langsung sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) hari ini

Pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali digelar hari ini, setelah dua kali harus ditunda.

M. Firman AkbarJubir PN Jakarta Pusat, menyampaikan persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dan memang hari ini dijadwalkan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” kata Firman dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan, Senin 5 Januari 2026.

Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum Nadiem, mengatakan kliennya akan hadir secara langsung di persidangan meskipun kondisi kesehatan Nadiem masih dalam pemulihan pascaoperasi

Dan menurut Ari Yusuf, kehadiran Nadiem dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan majelis hakim dan publik.

Beliau masih dalam perawatan, namun memilih hadir untuk menuntaskan persoalan ini dan menunjukkan bahwa beliau bukan koruptor,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu (4/1).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lain yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (konsultan).

Jaksa penuntut menyatakan pengadaan terkait menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan pada 16 Desember 2025, namun ditunda karena yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit pascaoperasi.

SIMAK JUGA :  Hadir di All Out Ganjar Mahfud, Romo Magnis Ungkap Indonesia Berada dalam Situasi Genting

Penjadwalan ulang kemudian ditetapkan pada 23 Desember 2025, tetapi kembali batal setelah jaksa menyatakan kondisi kesehatan Nadiem belum pulih. Namun demikian, proses hukum terhadap 3 terdakwa lain terus berjalan dan dakwaan telah disampaikan oleh jaksa.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan terpisah menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menampilkan dua orang saksi dalam persidangan Nadiem hari ini.

“Kedua saksi adalah berasal dari Duta Palma yakni Gussen Teodrif Siahaan (Mandiri Riau) dan Oktavera Tobing (BRI Darmex & AP,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Anang juga membenarkan bahwa persidangan kasus Chrome Book akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Nadiem Makarim oleh penuntut umum.

“Sedangkan untuk tersangka Ibrahim akan dibacakan putusan Sela oleh majelis hakim,” demikian penjelasan Anang. (*)

Awaluddin Awe